-
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
-
UU Pornografi
-
UU Perlindungan Anak
-
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Grup Fantasi Sedarah menjadi sorotan setelah viral karena mengunggah dan membagikan pengalaman seksual yang menyimpang dan melanggar norma masyarakat.
Grup ini menampung ribuan anggota, sebagian aktif menuliskan fantasi maupun pengalaman pribadi yang bernuansa incest dan eksploitasi seksual.
BACA JUGA: Viral! Tarif Parkir di Pelabuhan Jepara Tembus Rp140 Ribu, Pengelola Akui Ada Oknum Nakal
Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pengawasan media sosial akan di perketat. Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan temuan grup atau akun serupa yang menyebarkan konten ilegal, khususnya yang berpotensi merusak moral anak dan remaja. (*)
Editor: Farah Nazila