Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Naik Empat Kali Lipat, KASN Awasi Aktivitas ASN di Medsos Jelang Pemilu

×

Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Naik Empat Kali Lipat, KASN Awasi Aktivitas ASN di Medsos Jelang Pemilu

Sebarkan artikel ini
Netralitas ASN
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa, 26 Agustus 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menyebut potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang berpotensi meningkat empat kali lipat.

Bukan tanpa alasan, pada Pilkada 2020 silam, ia menyebut KASN menerima lebih dari 2.000 laporan pelanggaran netralitas ASN.

“Pilkada 2020 ada 2.035 pelanggaran netralitas ASN, itu hanya Pilkada separuh dari kabupaten/kota dan provinsi. Pemilu 2024 kan melibatkan seluruh kabupaten/kota dan provinsi, ditambah Pilpres, Pileg, pemilihan DPD. Itu membuat potensi pelanggarannya bisa empat kali lipat,” ujar Agus usai menghadiri acara Sosialisasi dan Ikrar Netralitas ASN di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Selasa, 26 September 2023 sore.

Agus menilai, potensi pelanggaran netralitas ASN bisa mencapai angka 8 (delapan) hingga 10 (sepuluh) ribu laporan pada Pemilu 2024 mendatang. Oleh sebab itu, penting baginya untuk melakukan pencegahan agar jumlah pelanggaran tak bertambah.

“Pengawasan yang terbaik adalah pencegahan,” imbuh Agus.

BACA JUGA: ASN Pemprov Jateng Ikrarkan Pakta Integritas Netralitas, Nana Sudjana: Layanan Publik Harus Bebas Intervensi Politik

Menurutnya, penggunaan media sosial oleh ASN juga turut menjadi perhatian KASN menjelang tahun politik.

“Kita sudah punya aturan jelas. Jenis pelanggaran itu mulai dari share, like, dan komentar di media sosial itu pelanggaran,” terang Agus.

Lebih lanjut, ASN tidak boleh mengikuti kampanye. Adapun pelanggaran berat yang ia sebutkan ialah ASN yang tergabung dalam sebuah partai.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan