Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Naik Empat Kali Lipat, KASN Awasi Aktivitas ASN di Medsos Jelang Pemilu

×

Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Naik Empat Kali Lipat, KASN Awasi Aktivitas ASN di Medsos Jelang Pemilu

Sebarkan artikel ini
Netralitas ASN
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa, 26 Agustus 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Apalagi sampai ada ASN yang mencalonkan diri dan punya Kartu Tanda Anggota (KTA) partai, itu pelanggaran berat. Itu semua kita sosialisasikan untuk melindungi ASN agar tidak melanggar, kita bukan menakut-nakuti,” bebernya.

Jateng peringkat keenam tertinggi kasus pelanggaran netralitas ASN

Agus mengungkapkan bahwa Provinsi Jawa Tengah menduduki peringkat keenam tertinggi dengan kasus pelanggaran netralitas ASN.

“Data Pilkada 2020 untuk level provinsi, Jawa Tengah itu ranking ke-6 dari 30 (provinsi), tetapi waktu itu hanya beberapa provinsi sebetulnya yang menyelenggarkan, tidak semua provinsi,” tandasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana bersama dengan Agus menegaskan ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

BACA JUGA: Hari Kedua Menjabat Pj Gubernur, Nana Sudjana Gelar Pengarahan Tertutup

“Kami dari ASN dalam Pemilu maupun Pilkada boleh memahami dan mengikuti perkembangan politik, khususnya dalam rangka Pilkada, tetapi tidak boleh melaksanakan politik praktis,” ujar Nana usai acara berlangsung.

Bahkan, Nana menyebut ASN yang ketahuan terlibat dalam politik praktis seperti menjadi anggota sebuah partai bisa mendapat sanksi hingga pemecatan.

“Seorang ASN dilarang melakukan kampanye dan mengikuti parpol, itu ada sanksi yang akan dibebankan kepada ASN yang melanggar tersebut. Mereka bisa dipecat dari ASN,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan