PPKM Darurat Semarang, Warung dan Resto Harus Tutup Jam 8 Malam

*** Warung dan Resto hanya melayani dan mengemudi melalui

Semarang, 5/7 (beritajateng.tv) – Hari ketiga penegakan darurat kegiatan masyarakat (PPKM) di kota Semarang, suasana jalanan, toko-toko dan kios dan restoran masih tampak seperti biasa.

Sejumlah jalan protokol ditutup kepada publik, petugas polisi dan agen transportasi menjaga lokasi penutupan jalan.

Namun, di beberapa tempat masih ada sejumlah pelanggar, terutama di warung makan. Beberapa warga masih menikmati makanan langsung di warung makan.

Meskipun aturan PPKm darurat jelas hanya memungkinkan pembelian makanan di warung dan restoran dibungkus atau dibawa pergi dan berkendara melalui.

Restoran atau warung makan hanya bisa buka sampai 20.00 WIB.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi kembali mengingatkan penduduk dan manajer restoran, kafe, pedagang kaki lima dan tempat-tempat lain untuk mematuhi aturan.

Mereka diminta untuk membeli dan menjual makanan dengan hanya dibungkus dan tidak boleh makan di tempat.

Aturannya bahkan berlaku untuk tempat makan di mal, meskipun mal dan pusat perbelanjaan tidak dapat beroperasi selama implementasi PPKM darurat di kota Semarang.

Dia menjelaskan bahwa jika mal diizinkan untuk membuka akses ke layanan pesan antara bisnis kuliner di dalamnya, tetapi mal harus berhenti beroperasi hingga 20 Juli 2021.

“Untuk restoran di mal, dibiarkan membuka akses ke restoran, tetapi mal harus ditutup,” kata Hendi. (AK / EL)

Tinggalkan Balasan