Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

PPMSTL Blora Pertanyakan Kepastian Hukum Sumur LDK 27 yang Disegel Polda

×

PPMSTL Blora Pertanyakan Kepastian Hukum Sumur LDK 27 yang Disegel Polda

Sebarkan artikel ini
PPMSTL Blora
Lokasi Sumur LDK 27 yang Disegel Polda Jateng, Kasus ini dipertanyakan status hukumnya oleh PPMSTL Blora. (Hery P/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Tua Ledok atau PPMSTL Blora pertanyakan kepastian hukum kasus penyegelan sumur LDK 27 oleh Polda Jateng.

PPMSTL Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menganggap kasus tersebut mengambang.

Penangkapan sejumlah buruh penambang dan penyegelan dengan police line terhadap sumur tua LDK 27 pada 28 Maret 2023 menurut PPMSTL Blora mengambang.

Melalui kuasa hukumnya Pasuyanto mereka mempertanyakan kejelasan atau kepastian hukum dari kasus tersebut.

“Jadi tindakan Polda saat melakukan Police line, itu dasarnya menurut saya kurang tepat. Karena ini ada kaitannya dengan penangkapan truk tangki. Yang memuat minyak mentah ke Pertamina Cepu,” ungkap Pasuyanto, Minggu 11 Juni 2023 di lokasi sumur tua LDK 27.

Setelah penangkapan truk itu, kata Pasuyanto, perkiraan saya ada dua tim. Satu menangkap truk, tim satunya datang ke penambangan sumur LDK 27.

“Orang yang lagi bekerja membuat landasan, supaya minyak yang keluar nanti bisa ke penampungan. Orang yang tidak tahu apa-apa ini, satu persatu di tangkap dan dengan naik truk mereka bawa ke Polda Jateng,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan, lima orang buruh penambang itu di pulangkan sekira pukul 22.00 WIB. dan sampai Blora lagi pukul 04.00 WIB.

Nasib buruh Sumur LDK 27

Menurutnya saat ini nasib 5 orang buruh penambang menganggur karena tidak lagi berani bekerja. Lantaran sumur LDK 27 masih di Police Line.

“Kalau itu sudah ada penangkapan berarti sudah merupakan tindakan kepolisian. Iya ini akan saya dalami, akan saya kaji sejauh mana pelanggarannya. Karena orang yang tertangkap adalah orang yang di duga melakukan kejahatan. Kedua akan melakukan kejahatan, ketiga bersengkongkol melakukan kejahatan itu baru bisa di tangkap. Ini kejahatan apa?”, Kata Pasuyanto, mantan Kabag Ops Polres Bojonegoro ini.

Sedangkan, lanjutnya, tiga tangki berisi minyak mentah yang di tangkap beserta dua orang sopirnya itu. Bukan hasil minyak dari sumur tua LDK 27, itu hasil dari sumur lain.

Dan sampai sekarang meskipun tangkinya sudah di kembalikan ke PPMSTL beserta sopirnya. Namun minyak mentah yang di sita sebagai BB di titipkan ke Pertamina Cepu.

Akibatnya para penambang dari tiga sumur yang telah menghasilkan tiga tangki itu, tidak menerima upah sama sekali. Padahal mereka sudah mengeluarkan keringat berminggu-minggu untuk mendapatkan tiga tangki itu.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan