Hukum & KriminalPeristiwa

PPMSTL Blora Pertanyakan Kepastian Hukum Sumur LDK 27 yang Disegel Polda

×

PPMSTL Blora Pertanyakan Kepastian Hukum Sumur LDK 27 yang Disegel Polda

Sebarkan artikel ini
PPMSTL Blora
Lokasi Sumur LDK 27 yang Disegel Polda Jateng, Kasus ini dipertanyakan status hukumnya oleh PPMSTL Blora. (Hery P/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Tua Ledok atau PPMSTL Blora pertanyakan kepastian hukum kasus penyegelan sumur LDK 27 oleh Polda Jateng.

PPMSTL Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menganggap kasus tersebut mengambang.

Penangkapan sejumlah buruh penambang dan penyegelan dengan police line terhadap sumur tua LDK 27 pada 28 Maret 2023 menurut PPMSTL Blora mengambang.

Melalui kuasa hukumnya Pasuyanto mereka mempertanyakan kejelasan atau kepastian hukum dari kasus tersebut.

“Jadi tindakan Polda saat melakukan Police line, itu dasarnya menurut saya kurang tepat. Karena ini ada kaitannya dengan penangkapan truk tangki. Yang memuat minyak mentah ke Pertamina Cepu,” ungkap Pasuyanto, Minggu 11 Juni 2023 di lokasi sumur tua LDK 27.

Setelah penangkapan truk itu, kata Pasuyanto, perkiraan saya ada dua tim. Satu menangkap truk, tim satunya datang ke penambangan sumur LDK 27.

“Orang yang lagi bekerja membuat landasan, supaya minyak yang keluar nanti bisa ke penampungan. Orang yang tidak tahu apa-apa ini, satu persatu di tangkap dan dengan naik truk mereka bawa ke Polda Jateng,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan, lima orang buruh penambang itu di pulangkan sekira pukul 22.00 WIB. dan sampai Blora lagi pukul 04.00 WIB.

Nasib buruh Sumur LDK 27

Menurutnya saat ini nasib 5 orang buruh penambang menganggur karena tidak lagi berani bekerja. Lantaran sumur LDK 27 masih di Police Line.

“Kalau itu sudah ada penangkapan berarti sudah merupakan tindakan kepolisian. Iya ini akan saya dalami, akan saya kaji sejauh mana pelanggarannya. Karena orang yang tertangkap adalah orang yang di duga melakukan kejahatan. Kedua akan melakukan kejahatan, ketiga bersengkongkol melakukan kejahatan itu baru bisa di tangkap. Ini kejahatan apa?”, Kata Pasuyanto, mantan Kabag Ops Polres Bojonegoro ini.

Sedangkan, lanjutnya, tiga tangki berisi minyak mentah yang di tangkap beserta dua orang sopirnya itu. Bukan hasil minyak dari sumur tua LDK 27, itu hasil dari sumur lain.

Dan sampai sekarang meskipun tangkinya sudah di kembalikan ke PPMSTL beserta sopirnya. Namun minyak mentah yang di sita sebagai BB di titipkan ke Pertamina Cepu.

Akibatnya para penambang dari tiga sumur yang telah menghasilkan tiga tangki itu, tidak menerima upah sama sekali. Padahal mereka sudah mengeluarkan keringat berminggu-minggu untuk mendapatkan tiga tangki itu.

Sudah hampir tiga bulan ini kepastian hukum dari tiga tangki minyak mentah dan police line sumur LDK 27 tidak jelas.

Padahal hukum itu tercipta adalah untuk kepastian, untuk manfaat dan untuk keadilan. Kepastiaanya yaitu sejak 8 maret hingga sekarang tidak ada proses.

“Kami tegaskan jika perkara ini naik menjadi penyedikan perkara, ok segera. Kalau tidak ya monggo di diskusikan. Karena dampaknya penambang lah yang rugi”, imbuh Pasuyanto.

Sumur LDK 27 Bukan Illegal Drilling

Jika sumur LDK 27 di anggap illegal drilling. Para penambang ini sudah memenuhi kaedah-kaedah sesuai peraturan menteri ESDM no.1 tahun 2008.

Yang intinya bahwa semua mekanisme penambangan sudah terpenuhi semua oleh penambang. Termasuk inspeksi dari Pertamina. Bahwa apa yang penambang lakukan sudah sesuai prosedur.

Menurut salah satu penambang bahwa well service untuk sumur LDK 27 ini sudah menghabiskan biaya miliaran rupiah.

Lantaran di police line, penambang merasa rugi karena mereka tidak bisa bekerja. Penambang minta police line buka lagi agar para penambang bisa menghasilkan minyak mentah dari sumur tersebut.

Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Illegal Drilling sebagaimana Pasal 52 UU Migas No 22 Tahun 2001. Di Desa Ledok Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora pada tanggal 28 sampai 30 Maret 2023.

Dalam penyelidikan tersebut menyebut kegiatan pengelolaan sumur tua di Desa Ledok sejak tahun 1998. Dan kerjasama dengan PT. BPE sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang.

Selanjutnya pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang. Terdiri dari pihak BPE, Pertamina, ESDM, BPH migas, paguyuban PPMSTL, pihak pengebor dan supir tangki.

Kemudian pihak kepolisian juga mengamankan tiga unit truk tangki. Serta menduga ada ilegal drilling pada titik koordinat LDK 27 dan sudah di police line, serta mengamankan 5 orang penambang.

Namun setelah itu, pihak kepolisian telah melepaskan 3 orang sopir dan 3 truk tangki, serta memulangkan 5 orang penambang. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp