Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah juga proyeksinya bakalan naik. Berikut prediksi UMK di wilayah ini:
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247
- Kabupaten Banyumas: Rp2.363.969
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.478
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
- Kabupaten Klaten: Rp2.368.572
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.373.209
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.185
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
- Kabupaten Demak: Rp2.940.176
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.135
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.819
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
- Kabupaten Batang: Rp2.534.382
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
- Kabupaten Tegal: Rp2.333.586
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
- Kota Magelang: Rp2.281.230
- Kota Solo: Rp2.416.559
- Kota Salatiga: Rp2.533.593
- Kota Semarang: Rp3.454.826
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138
- Kota Tegal: Rp2.376.683
Setiap daerah memiliki angka yang bervariasi karena penetapan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) serta dinamika ekonomi di masing-masing wilayah.
BACA JUGA: Nasib Belasan Ribu Pekerja Sritex Terancam, Serikat Buruh Jawa Tengah Tegaskan Bukan Karena Upah
Proses Penetapan dan Regulasi
Sementara itu, Prabowo menegaskan bahwa Dewan Pengupahan di setiap provinsi, kabupaten, dan kota bertanggung jawab menentukan upah sektoral. Hal ini bertujuan untuk memastikan penetapan angkanya sesuai kondisi ekonomi daerah.
Regulasi lengkap mengenai UMP 2025 rencananta rampung pada akhir November atau awal Desember 2024 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Dengan kenaikan ini, harapannya pekerja memiliki daya beli yang lebih baik sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan dan tenaga kerja. Maka, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan bisnis. (*)