Hukum & Kriminal

Praktik dr. Agus Sukamto di Semarang Sudah Tutup, Polisi Dalami Pengakuan Pasien, Hasilnya?

×

Praktik dr. Agus Sukamto di Semarang Sudah Tutup, Polisi Dalami Pengakuan Pasien, Hasilnya?

Sebarkan artikel ini
Suasana tempat praktik dr. Agus Sukamto SpKK dan Apotek Besen Kaligarang di Jalan Kaligarang, Kota Semarang
Suasana tempat praktik dr. Agus Sukamto SpKK dan Apotek Besen Kaligarang di Jalan Kaligarang, Kota Semarang, Jumat, 25 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang masih mendalami informasi dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal dr. Agus Sukamto di Jalan Kaligarang, Kota Semarang, setelah kabar tersebut ramai beredar di media sosial.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKP Jumani mengatakan, polisi telah mendatangi lokasi praktik dr. Agus Sukamto. Tujuannya untuk mengecek langsung kondisi tempat yang sebelumnya jadi tempat praktik dokter dan apotek.

“Menindaklanjuti informasi yang beredar, kami dari Satreskrim Polrestabes Semarang telah mendatangi dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” kata Jumani pada Jumat, 25 September 2026.

Dari pemeriksaan awal, polisi memastikan dokter yang sebelumnya tercantum dalam praktik tersebut, yakni dr. Agus Sukamto, telah meninggal dunia pada 2025.

BACA JUGA: Viral Kabar dr. Agus Sukamto Meninggal Sejak Juni 2025, Begini Kondisi Tempat Praktik dan Apoteknya di Kaligarang

Polisi juga tidak menemukan aktivitas praktik dokter di lokasi saat dilakukan pengecekan. Papan nama praktik dr. Agus Sukamto sudah copot.

Jumani mengatakan, praktik resmi yang sebelumnya tercatat di lokasi tersebut juga telah ditutup pada September 2026.

Walaupun, kata dia, secara administrasi izin sebelumnya tercatat berlaku hingga 2027. Jumani bilang, praktik tersebut berdasarkan kondisi lapangan sudah tidak berjalan.

“Untuk apotek yang berada di lokasi tersebut, berdasarkan informasi yang kami peroleh, juga sudah tidak beroperasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Fakta Baru Kematian Harimau Putih Anggun, Dewan Bantah Dugaan Malpraktik Anestesi

Pengembalian Izin dan Status Ruko Praktik

Dia menyebut, pengelola apotek telah mengajukan permohonan pengembalian izin sekaligus penutupan pada 10 September 2026.

Selain mengecek keberadaan praktik, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait obat-obatan yang sebelumnya berada di lokasi tersebut. Pada 23 September 2026, berlangsung pemusnahan terhadap obat-obatan yang telah kedaluwarsa maupun obat yang sudah tidak boleh ada pemakaiannya.

Polisi juga mendapati tempat yang sebelumnya digunakan untuk praktik dokter dan apotek tersebut berstatus sewa. Lokasi itu bukan merupakan milik pihak yang menjalankan praktik maupun apotek.

BACA JUGA: Praktik Jual Beli Kios dan Sewa Los Ilegal Pasar Sumowono Semarang Terbongkar, Harga Tembus Rp30 Juta

Polisi Dalami Pengakuan Pasien

Meski tidak menemukan praktik dokter saat pengecekan, Jumani mengatakan, masih mendalami informasi dari masyarakat. Khususnya yang sempat mendatangi lokasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kami masih mendalami informasi adanya masyarakat yang datang ke lokasi. Oleh karena mereka masih meyakini bahwa di tempat tersebut bisa melakukan pemeriksaan kesehatan, meskipun dokter yang sebelumnya berpraktik di sana sudah meninggal dunia,” katanya.

Termasuk juga, kata dia, mengenai informasi pasien yang masih mendapatkan pelayanan atau obat dengan keterangan dokter sedang sakit.

BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap

Polisi kini berupaya memastikan siapa yang memberikan pelayanan kepada pasien. Selain itu seperti apa bentuk pelayanan, serta ada atau tidaknya masyarakat yang mengalami kerugian.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi dari masyarakat yang menyatakan mengalami kerugian akibat aktivitas tersebut. Namun, informasi yang berkembang tetap kami dalami untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan,” katanya.

Polisi Imbau Masyarakat Sampaikan Informasi

Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat yang pernah mendatangi lokasi tersebut untuk menyampaikan informasi. Tentunya apabila pernah mendapatkan pelayanan kesehatan, membeli obat, atau merasa menjadi korban dengan kerugiannnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban agar tidak ragu untuk melapor. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk melakukan pendalaman dan mengantisipasi agar tidak muncul korban lainnya,” kata Jumani.

BACA JUGA: Ide Jualan Jajanan Viral, Rahasia Resep Cireng Isi 5 Varian Kekinian Paling Menggoda

Kronologi Informasi Praktik Dokter Ilegal

Sebelumnya ada pemberitaan, mengenai tempat praktik dokter spesialis kulit dan kelamin (SpKK) dr. Agus Sukamto di Jalan Kaligarang Raya, Kota Semarang, menjadi sorotan. Hal ini setelah kabar dokter tersebut meninggal sejak Juni 2025 viral di media sosial.

Pantauan beritajateng.tv di lokasi pada Jumat, 25 September 2026, masi terdapat plang bertulisan ‘Apotek dan Praktek Dokter’ yang mulai pudar di bagian depan tempat tersebut.

Stiker bertuliskan nama ‘dr Agus Sukamto SpKK’ di pintu masuk sudah tertutup lakban cokelat. Namun, tulisan ‘Praktek Pagi: 08.00-09.00 Sore: 16.00-19.00’ masih berada di pintu tersebut.

BACA JUGA: 5 Ide Jualan Berbahan Pisang, Ada yang Khas Semarang: Modal Tipis Hasil Fantastis, Semoga Ya!

Suasana di sekitar apotek tampak sepi, di tembok samping depan bangunan tersebut juga terlihat banner tulisan ‘Disewakan’.

Sementara itu, berdasarkan keterangan penjaga lokasi, apotek tersebut sudah tidak melayani pasien dan sedang dalam proses beres-beres pengosongan. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp