Misalnya, kartu penempatan tercatat atas nama A, tetapi kios đť–˝itempati oleh B. Setelah đť–˝ikonfirmasi, penghuni mengaku memperoleh kios tersebut melalui transaksi jual beli dengan pemilik sebelumnya.
Atas kondisi tersebut, Said menilai pengawasan yang đť–˝ilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) maupun pengelola pasar masih belum optimal.
Ia khawatir praktik serupa juga terjadi di pasar-pasar tradisional lain di Kabupaten Semarang dan belum terdeteksi.
“Jangan-jangan ini seperti fenomena gunung es. Yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil, sementara kasus serupa bisa saja lebih banyak terjadi di pasar lain,” katanya.
BACA JUGA:Â New PM Pasar Johar Resmi Dibuka, Disiapkan Jadi Magnet Belanja dan Wisata Baru Semarang
Komisi B juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang terlibat. Jika praktik ilegal tersebut terus berlangsung, DPRD tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Meski demikian, Komisi B memastikan para pedagang yang saat ini telah telanjur membeli atau menyewa kios dan los tidak akan langsung đť–˝ikeluarkan dari pasar.
Sebagai solusi, DPRD meminta mekanisme pengembalian aset pasar đť–˝iperketat. Jika pemegang hak kios atau los sudah tidak berjualan, pindah usaha, atau meninggal dunia, hak penempatan harus đť–˝ikembalikan kepada Diskumperindag melalui kepala pasar.
Dengan mekanisme tersebut, kios dan los dapat đť–˝ialokasikan kembali kepada pedagang baru secara resmi tanpa adanya pungutan atau transaksi ilegal.
“Pedagang baru cukup menempati dan membayar retribusi resmi kepada pemerintah daerah. Modal usaha bisa 𝖽igunakan untuk berdagang sehingga pasar kembali ramai dan berkembang,” tandas Said. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





