Jateng

Praktik Jual Beli Kios dan Sewa Los Ilegal Pasar Sumowono Semarang Terbongkar, Harga Tembus Rp30 Juta

×

Praktik Jual Beli Kios dan Sewa Los Ilegal Pasar Sumowono Semarang Terbongkar, Harga Tembus Rp30 Juta

Sebarkan artikel ini
Pasar Sumowono
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARAN, beritajateng.tv – Komisi B DPRD Kabupaten Semarang menyoroti praktik jual beli kios dan penyewaan los pasar tradisional yang 𝖽iduga berlangsung secara ilegal di Pasar Sumowono, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.

Temuan tersebut đť–˝iperoleh saat Komisi B melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar rakyat milik pemerintah daerah tersebut. Praktik tersebut đť–˝inilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, mengungkapkan bahwa anggota dewan mendapatkan informasi langsung dari para pedagang terkait praktik penyewaan los dan jual beli kios yang berlangsung di pasar tersebut.

“Saat sidak, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Semarang mendengar langsung pengakuan dari para pedagang,” ujarnya di Ungaran, Rabu, 23 Juni 2026.

BACA JUGA: Kadisdag Semarang Buka Suara soal Dugaan Ancaman Pedagang Pasar Dargo, Sebut Hanya Candaan

Menurut Said, dalam perda tersebut telah đť–˝iatur secara tegas bahwa pedagang yang menempati kios maupun los di pasar tradisional milik pemerintah daerah hanya berkewajiban membayar retribusi resmi kepada pemerintah.

Karena itu, kios maupun los pasar tidak đť–˝iperbolehkan untuk đť–˝isewakan kembali ataupun đť–˝iperjualbelikan kepada pihak lain. Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik tersebut masih terjadi.

Komisi B menemukan sedikitnya lima pedagang los yang mengaku menyewa lapak dari pihak lain dengan tarif berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per tahun. Selain itu, praktik jual beli kios juga đť–˝itemukan dengan nilai transaksi yang cukup besar.

“Kami mendengar langsung ada kios yang 𝖽iperjualbelikan dengan harga Rp20 juta, Rp25 juta, bahkan sampai Rp30 juta,” tegas Said.

Temuan Praktik Jual Beli Kios dan Sewa Los Ilegal Pasar Sumowono

Temuan tersebut semakin menguat setelah anggota Komisi B melakukan pengecekan data penghuni kios. Dalam beberapa kasus đť–˝itemukan ketidaksesuaian antara nama pemegang kartu resmi dengan pihak yang menempati kios saat ini.

Misalnya, kartu penempatan tercatat atas nama A, tetapi kios đť–˝itempati oleh B. Setelah đť–˝ikonfirmasi, penghuni mengaku memperoleh kios tersebut melalui transaksi jual beli dengan pemilik sebelumnya.

Atas kondisi tersebut, Said menilai pengawasan yang đť–˝ilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) maupun pengelola pasar masih belum optimal.

Ia khawatir praktik serupa juga terjadi di pasar-pasar tradisional lain di Kabupaten Semarang dan belum terdeteksi.

“Jangan-jangan ini seperti fenomena gunung es. Yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil, sementara kasus serupa bisa saja lebih banyak terjadi di pasar lain,” katanya.

BACA JUGA: New PM Pasar Johar Resmi Dibuka, Disiapkan Jadi Magnet Belanja dan Wisata Baru Semarang

Komisi B juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang terlibat. Jika praktik ilegal tersebut terus berlangsung, DPRD tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Meski demikian, Komisi B memastikan para pedagang yang saat ini telah telanjur membeli atau menyewa kios dan los tidak akan langsung đť–˝ikeluarkan dari pasar.

Sebagai solusi, DPRD meminta mekanisme pengembalian aset pasar đť–˝iperketat. Jika pemegang hak kios atau los sudah tidak berjualan, pindah usaha, atau meninggal dunia, hak penempatan harus đť–˝ikembalikan kepada Diskumperindag melalui kepala pasar.

Dengan mekanisme tersebut, kios dan los dapat đť–˝ialokasikan kembali kepada pedagang baru secara resmi tanpa adanya pungutan atau transaksi ilegal.

“Pedagang baru cukup menempati dan membayar retribusi resmi kepada pemerintah daerah. Modal usaha bisa 𝖽igunakan untuk berdagang sehingga pasar kembali ramai dan berkembang,” tandas Said. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp