SEMARANG, beritajateng.tv – Mulai 1 Agustus 2025, PT PLN (Persero) bersama Kementerian ESDM memastikan tarif listrik PLN untuk pelanggan subsidi maupun non‑subsidi tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.
Kebijakan terkait tarif listrik PLN berlaku hingga 30 September 2025. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus daya saing sektor industri nasional.
Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025
Pemerintah memperpanjang kebijakan tarif tetap bagi seluruh golongan pelanggan dalam triwulan ketiga 2025 (Juli–September). Keputusan ini berdasarkan evaluasi parameter makro ekonomi triwulanan.
Hasilnya menunjukkan agar tarif listrik tetap stabil bagi konsumen meski ada potensi kenaikan biaya. Kebijakan ini memberi kepastian bagi pelanggan rumah tangga maupun pelaku usaha kecil dan industri.
BACA JUGA: Ketika Jolly Roger Berkibar Jelang HUT RI ke-80, Kritik Sosial Lewat Simbol Bajak Laut
Rincian Tarif Rumah Tangga PLN Subsidi dan Non‑Subsidi
Golongan rumah tangga bersubsidi 450 VA dikenai tarif Rp 415 per kWh, termasuk yang bersubsidi penuh. Bagi pelanggan subsidi 900 VA, tarif yang berlaku adalah Rp 605 per kWh, tetap sama seperti triwulan sebelumnya.
Pelanggan berdaya 900 VA kategori mampu (RTM) membayar tarif non‑subsidi Rp 1.352 per kWh. Pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA non‑subsidi membayar Rp 1.444,70 per kWh. Tidak ada perubahan sejak April-Juni 2025.
Golongan Listrik Bisnis, Industri, dan Pemerintah
Pelanggan bisnis pada daya 6.600 VA hingga 200 kVA termasuk dalam golongan B‑2/TR dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh. Golongan bisnis 200 kVA ke atas (B‑3/TM, TT) membayar Rp 1.114,74 per kWh.
Untuk sektor industri, pelanggan I‑3/TM (di atas 200 kVA) juga membayar Rp 1.114,74 per kWh, sedangkan industri tegangan tinggi (I‑4/TT >30.000 kVA) mendapatkan tarif lebih rendah, yakni Rp 996,74 per kWh.