Nasional

Ketika Jolly Roger Berkibar Jelang HUT RI ke-80, Kritik Sosial Lewat Simbol Bajak Laut 

×

Ketika Jolly Roger Berkibar Jelang HUT RI ke-80, Kritik Sosial Lewat Simbol Bajak Laut 

Sebarkan artikel ini
HUT RI ke 80
Jelang HUT RI ke 80, bendera hitam dalam anime One Piece marak dikibarkan.

SEMARANG, beritajateng.tv – Menjelang 17 Agustus 2025, suasana menjelang HUT RI ke 80 memang semakin semarak. Namun, belakangan tengah viral satu fenomena unik.

Bendera One Piece (alias Jolly Roger Topi Jerami) banyak dikibarkan di beberapa daerah. Bukan karena warga ingin menekuk tatanan nasional, tapi justru sebagai bentuk kekecewaan dalam diam terhadap pemerintahan saat ini. Banyak pro kontra dari pengibaran bendera one piece tersebut jelang HUT RI ke 80.

Latar Belakang Viral Bendera One Piece Jelang HUT RI ke 80

Awalnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau agar masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Hal tersebut sebagai bentuk nasionalisme dan penghormatan kepada para pahlawan kemerdekaan.

BACA JUGA: Pertamina Jajaki Impor BBM dari AS, Respons Kesepakatan Tarif Resiprokal

Namun, sejumlah warganet justru memilih memasang Jolly Roger, bendera hitam dengan tengkorak dan Topi Jerami dengan maksud menyindir kebijakan yang mereka nilai kurang berpihak ke rakyat kecil.

Filosofi di Balik Sang Bendera Topi Jerami

Dalam cerita One Piece karya Eiichiro Oda, bendera tersebut adalah simbol kru bajak laut Topi Jerami yang dipimpin Monkey D. Luffy. Itu menandakan kebebasan, perlawanan terhadap sistem tiran, dan mimpi tanpa batas.

Nilai yang menurut mereka telah meredup dalam realitas bangsa. Bagi pendukung tren ini, pengibaran bendera itu bukan anti‑NKRI, melainkan ekspresi cinta tanah air yang mengandung kritik moral sekaligus harapan baru.

Pesan satir tersebut menyiratkan bahwa mereka mencintai Indonesia, hanya frustrasi dengan arah negara.

BACA JUGA: ASN Mulai Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan Tahap Kedua Pembangunan Kawasan Inti

Secara hukum, tidak ada larangan eksplisit untuk mengibarkan bendera dari anime. Namun Undang‑Undang No. 24 Tahun 2009 mengatur, jika Sang Saka Merah Putih dipasang bersama bendera lain, maka posisi Merah Putih harus lebih tinggi dan berukuran lebih besar.