SEMARANG, beritajateng.tv – Keterbatasan tak menjadi penghalang bagi disabilitas untuk berpartisipasi sebagai pengawas TPS Pemilu 2024.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyandang disabilitas yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS pada Selasa, 2 Januari 2024 mendatang.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, mengungkap, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat sebagai penyelenggara Pemilu.
“Sejauh dia memenuhi syarat, misalnya syarat usia, syarat ijazah, mereka memiliki kesempatan yang sama untuk kami nanti berikan perhatian secara khusus. Bawaslu Jateng memprioritaskan para penyandang disabilitas untuk berkesempatan menjadi pengawas TPS,” ujar Rofiuddin, Selasa, 26 Desember 2023.
Menurutnya, penyandang disabilitas yang boleh mendaftar sebagai pengawas Tempat Pemungutan Suara ini sesuai dengan Pasal 5 dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Mengenai apakah disabilitas tunanetra dan tunarungu bisa mendaftar, Rofiuddin menegaskan jawaban yang sama, yakni sepanjang pendaftar terkait memenuhi syarat.
“Di sana (UU) tercantum bahwa penyandang disabilitas itu memiliki kesempatan yang sama sejauh memang mememuhi syarat, seperti umur minimal 21 tahun. Sejauh memang memenuhi syarat kita juga akan memprioritaskan para penyandang disabilitas untuk menjadi pengawas TPS di Jateng,” ujar Rofiuddin.
Penyandang disabilitas yang nanti terpilih sebagai pengawas Tempat Pemungutan Suara turut dapat pembekalan dan pelatihan melalui Kantor Panwaslu Kecamatan. Tak hanya itu, hak mereka untuk dibantu dan difasilitasi juga akan terpenuhi.