Hingga kini, KPK belum mengungkap perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut. Lembaga antirasuah juga masih mendalami barang bukti dan pihak-pihak yang turut ԁiamankan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum mengumumkan konstruksi perkara maupun status hukum Anom Widiyantoro. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





