Jaksa KPK mendakwa mereka memberikan uang hingga Rp61,3 miliar serta fasilitas mewah kepada sejumlah pejabat terkait pengurusan impor barang.
KPK juga telah menyita uang dan aset bernilai fantastis dalam perkara tersebut. Mulai dari mata uang asing hingga logam mulia dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar. (*)





