Terkait dengan kendala dalam Coklit, Zaini mengaku, memang ada. Namun, kendala masih bisa teratasi oleh PPK dan PPS. Kendala tersebuf yaitu adanya penolakan dari warga untuk dilakukan Coklit.
Menurutnya, penolakan tersebut karena kurangnya edukasi terhadap masyarakat terhadap tahapan Coklit.
“Jadi, laporan yang PPK kemarin sampaikan ada laporan dari Mijen di Perumahan Kedaton. Itu Pantarlih tidak boleh masuk tapi langsung di dampingi PPS dan Babinsa akhirnya bisa masuk,” jelasnya.
Butuh Support Pemkot Semarang
Pihaknya juga meminta support kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui camat. Agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa menerima petugas pantarlih.
Dia memastikan, pantarlih memiliki atribut resmi dengan membawa surat tegas dan tanda pengenal.
Setelah coklit, KPHU akan menetapka daftar pemilih sementara (DPS). Selanjutnya, tanggapan masyarakat. Kemudian setelah itu, akan berlangsung penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Yang belum terdata, kalau masih dalam masa Coklit tentu silakan menyampaikan ke petugas Coklit. Dan pasca Coklit kan Pantarlih sudah tidak bekerja maka bisa langsung lapor ke KPU atau ke PPK atau PPS. Atau masyarakat bisa langsung cek DPT Online apakah namanya sudah ada atau belum,” terangnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah