SALATIGA, beritajateng.tv – Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat bertentangan dengan konstitusi.
Kesepakatan perdagangan timbal balik tersebut memicu polemik karena sejumlah pihak menganggapnya merugikan kepentingan nasional.
Direktur PSHTK FH UKSW, Prof. Umbu Rauta, menegaskan bahwa substansi ART tidak selaras dengan prinsip konstitusi. Ia menyampaikan pandangan itu pada Kamis, 27 Februari 2026, di Salatiga.
Umbu menjelaskan bahwa ART memuat kesepakatan penurunan beban tarif atau biaya perdagangan secara timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pemerintah mendorong kebijakan itu untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS sekaligus memperluas akses produk AS ke pasar domestik.
BACA JUGA: Seru dan Unik! Mahasiswa Internasional UKSW Belajar Wirausaha Olahan Singkong di Salatiga
Namun demikian, Umbu mengingatkan bahwa kedaulatan negara menuntut kehati-hatian hukum dalam setiap komitmen internasional. Negara wajib memastikan setiap perjanjian dagang bertujuan memajukan kesejahteraan umum. Selain itu, pemerintah harus melindungi kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan ekonomi agar tetap sejalan dengan konstitusi.
Ia juga menolak praktik autocratic legalism dalam kebijakan perdagangan. Menurutnya, kesepakatan internasional tidak boleh hanya menguntungkan pihak tertentu. Negara harus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat secara luas.
Umbu turut menyoroti putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang berkaitan dengan kebijakan tarif resiprokal. Ia menilai putusan tersebut menjadi alarm penting bagi kepastian hukum. Jika dasar kebijakan tarif di AS batal, Indonesia tidak perlu memaksakan keberlanjutan ART.
Lebih lanjut, ia menyebut perubahan keadaan fundamental akibat putusan Mahkamah Agung AS memenuhi kualifikasi prinsip Rebus Sic Stantibus. Prinsip tersebut menjadi pengecualian terhadap kewajiban Pacta Sunt Servanda dalam hukum perjanjian internasional. Artinya, perubahan signifikan dapat membatalkan kewajiban yang sebelumnya telah disepakati.
Sementara itu, Divisi Penelitian PSHTK FH UKSW, Freidelino de Sousa, mendorong DPR RI menjalankan kewenangan konstitusional secara aktif. Ia meminta parlemen menentukan perlu atau tidaknya persetujuan terhadap ART.
Freidelino menyatakan DPR dapat menguji ART dengan parameter dampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat. Jika terbukti merugikan atau membahayakan kepentingan nasional, DPR berhak menolak memberikan persetujuan.
BACA JUGA: Natal UKSW 2025 Hadirkan SantaBot, Harmoni Liturgi dan Teknologi di Kampus Salatiga
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sebelumnya mencapai kesepakatan ART yang mencakup penurunan tarif hingga nol persen untuk sejumlah produk Indonesia. Kebijakan tersebut memicu perdebatan karena sebagian kalangan menilai manfaatnya belum terukur secara komprehensif.
PSHTK UKSW menegaskan bahwa setiap perjanjian internasional harus berpijak pada konstitusi. Lembaga tersebut meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang ART secara transparan serta mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap keputusan strategis. (*)
Editor: Farah Nazila





