Politik

PSI Semarang Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Lawan Korupsi dan Kejahatan Lintas Sektor

×

PSI Semarang Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Lawan Korupsi dan Kejahatan Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini
psi semarang
DPD PSI Kota Semarang saat Workshop Dukungan Pengesahan RUU Perampasan Aset. Sabtu, 27 September 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua DPD PSI Kota Semarang, Bangkit Mahanantiyo, menegaskan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini sangat mendesak untuk segera disahkan agar pelaku tindak pidana tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga dimiskinkan melalui penyitaan hasil kejahatan mereka.

“Kalau selama ini kasus terus berulang, maka perampasan aset menjadi urgensi. Ada efek jera yang bisa meminimalisir kerugian negara,” ujarnya usai Workshop Dukungan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Sabtu, 27 September 2025.

Bangkit menyampaikan bahwa dukungan PSI terhadap RUU ini merupakan arahan langsung dari Ketua Umum Kaesang Pangarep. Seluruh jajaran PSI di tingkat DPD hingga DPW diminta aktif mengadakan workshop, seminar, hingga forum group discussion (FGD) untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait urgensi perampasan aset.

“Tujuannya agar publik tahu bahwa perampasan aset adalah kebutuhan penegakan hukum di Indonesia,” jelas Bangkit.

Sasar Korupsi Hingga Kejahatan Lingkungan

Lebih lanjut, Bangkit menjelaskan jenis tindak pidana yang bisa dijerat dengan perampasan aset. Tidak hanya korupsi, tetapi juga perdagangan orang, penipuan, penggelapan, hingga perusakan lingkungan.

“Contoh paling jelas dari pembalakan hutan. Pelaku memperoleh keuntungan besar dari tindakan ilegal itu. Maka hasil dari pembalakan harus dikejar dan dikembalikan lagi ke negara dengan cara dirampas asetnya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pelatih Bandingkan Kondisi PSIS Semarang dengan Klub Top Dunia: Kalah Beruntun Bisa Balik Papan Atas

Meski mendukung penuh, Bangkit tidak menutup mata bahwa implementasi RUU ini memiliki tantangan besar. Salah satunya kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami substansi UU Perampasan Aset, serta perlunya regulasi lintas sektor.

“Norma hukumnya harus kuat, aparatnya harus punya pemahaman, karena ini menyangkut perpajakan hingga lintas negara. Hasil kejahatan sering pelaku simpan di bank luar negeri, bahkan pelakunya kabur ke luar negeri. Jadi butuh kerja sama internasional,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya mencegah potensi penyalahgunaan aturan. “Jangan sampai ada abuse of power, jangan jadi alat gebuk. Justru tujuannya memperkuat negara, bukan menambah kerugian,” tambahnya.

Optimisme dan Senjata Baru Lawan Korupsi

Bangkit menegaskan PSI tetap optimis meski tidak memiliki kursi di DPR RI. Melalui gerakan dari bawah, ia yakin suara PSI akan tetap diperhitungkan.

“Kami tidak punya kursi di Senayan, tapi lewat kegiatan kecil yang terus-menerus, suara kita terdengar. Faktanya, RUU Perampasan Aset akhirnya masuk Prolegnas 2025-2026. Itu bukti perjuangan tidak sia-sia,” katanya.

Ia menegaskan, perjuangan ini harus konsisten agar tidak tenggelam oleh isu lain. “Kalau tidak terus kita gaungkan, isu ini bisa hilang begitu saja. Maka PSI akan terus menggandeng mahasiswa, budayawan, seniman, hingga masyarakat luas untuk menyuarakannya,” lanjut Bangkit.

BACA JUGA: Sama-sama Kecewa Kinerja Wasit, PSIS Semarang dan Kendal Tornado FC Ajukan Protes

Menutup pernyataannya, Bangkit optimis RUU Perampasan Aset akan menjadi solusi nyata dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan lintas sektor di Indonesia.

“Kami percaya, RUU ini bisa jadi senjata efektif untuk mengembalikan kerugian negara. Pelaku tidak cukup bui, harus ada perampasan aset agar ada efek jera. Inilah cara kita melawan korupsi,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp