Jateng

PT BLE Pengelola TPA Blondo Kabupaten Semarang Dinilai tak Berkomitmen, DPRD Minta Bupati Akhiri Perjanjian Kerja Sama

×

PT BLE Pengelola TPA Blondo Kabupaten Semarang Dinilai tak Berkomitmen, DPRD Minta Bupati Akhiri Perjanjian Kerja Sama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengelolaan timbunan sampah di TPA Blondo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Ilustrasi pengelolaan timbunan sampah di TPA Blondo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Panitia khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Semarang menilai pengelola sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo PT Blondo Lestari Energi (BLE), tak cukup memiliki komitmen dalam melaksanakan kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.

DPRD merekomendasikan agar Bupati Semarang mengakhiri kerja sama pengelolaan sampah TPA Blondo dengan anak perusahaan China Water International (CWI).

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengatakan, kerja sama Pemkab Semarang dengan PT BLE berfokus pada pengelolaan sampah terpadu menjadi energi listrik dan biji plastik.

BACA JUGA: Sumanto Soroti TPA Kian Penuh, Ajak Warga Olah Sampah Mulai dari Rumah Tangga

Akan tetapi, kata dia dalam pelaksanaannya, kegiatan PT BLE di kawasan TPA Blondo, di Kecamatan Bawen mande. Menurutnya, hingga sekarang juga belum ada kejelasan terkait nasib kerja sama kedepan.

Sehingga Pansus III DPRD Kabupaten Semarang merekomendasikan Pemkab Semarang agar mengakhiri perjanjian kerja sama itu. Tentunya apabila perusahaan tersebut tidak memenuhi komitmen yang telah jadi kesepakatan.

“Pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan maupun klausul perjanjian kerja sama yang berlaku,” katanya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat 23 Oktober 2026.

Minta DLH Susun Strategi Pengelolaan Sampah

Kata Wisnu, Pansus III juga merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang segera menyusun strategi dan rencana aksi apabila kerja sama dengan PT BLE harus ada penyelesaian.

Hal ini, ucapnya, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan pengelolaan sampah. Termasuk penyiapan alternatif pengelolaan sampah dan mitigasi dampak terhadap pelayanan publik.

“DLH harus melakukan pendataan dan melakukan verifikasi ulang seluruh TPS. Pendataannya meliputi timbulan sampah hingga pengelolaan sampah,” kata Wisnu.

BACA JUGA: 2 Siswa SMK Migas Cepu Blora Berkompetisi pada Ajang Pengelolaan Sampah jadi Energi di Singapura

Demikian halnya, dia bilang, dengan kewajiban retribusi pelayanan persampahan untuk menertibkan administrasi. Selain itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari pengelolaan sampah.