SEMARANG, beritajateng.tv – Panitia khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Semarang menilai pengelola sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo PT Blondo Lestari Energi (BLE), tak cukup memiliki komitmen dalam melaksanakan kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.
DPRD merekomendasikan agar Bupati Semarang mengakhiri kerja sama pengelolaan sampah TPA Blondo dengan anak perusahaan China Water International (CWI).
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengatakan, kerja sama Pemkab Semarang dengan PT BLE berfokus pada pengelolaan sampah terpadu menjadi energi listrik dan biji plastik.
BACA JUGA: Sumanto Soroti TPA Kian Penuh, Ajak Warga Olah Sampah Mulai dari Rumah Tangga
Akan tetapi, kata dia dalam pelaksanaannya, kegiatan PT BLE di kawasan TPA Blondo, di Kecamatan Bawen mande. Menurutnya, hingga sekarang juga belum ada kejelasan terkait nasib kerja sama kedepan.
Sehingga Pansus III DPRD Kabupaten Semarang merekomendasikan Pemkab Semarang agar mengakhiri perjanjian kerja sama itu. Tentunya apabila perusahaan tersebut tidak memenuhi komitmen yang telah jadi kesepakatan.
“Pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan maupun klausul perjanjian kerja sama yang berlaku,” katanya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat 23 Oktober 2026.
Minta DLH Susun Strategi Pengelolaan Sampah
Kata Wisnu, Pansus III juga merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang segera menyusun strategi dan rencana aksi apabila kerja sama dengan PT BLE harus ada penyelesaian.
Hal ini, ucapnya, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan pengelolaan sampah. Termasuk penyiapan alternatif pengelolaan sampah dan mitigasi dampak terhadap pelayanan publik.
“DLH harus melakukan pendataan dan melakukan verifikasi ulang seluruh TPS. Pendataannya meliputi timbulan sampah hingga pengelolaan sampah,” kata Wisnu.
BACA JUGA: 2 Siswa SMK Migas Cepu Blora Berkompetisi pada Ajang Pengelolaan Sampah jadi Energi di Singapura
Demikian halnya, dia bilang, dengan kewajiban retribusi pelayanan persampahan untuk menertibkan administrasi. Selain itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari pengelolaan sampah.
Wisnu berkata, DLH juga harus mengalokasikan anggaran dan sarana pendukung yang memadai dalam mengoptimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang sudah ada.
“Sehingga mampu menekan dan mengurangi sampah yang setiap hari masuk ke TPA. Ssekaligus untuk memperkuat kapasitas pengelolaan sampah di tingkat kawasan,” bilang dia.
Tanggapan Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Menanggapi hal ini, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, akan secepatnya menindaklanjuti persoalan kerja sama dengan PT BLE melalui komunikasi dan pertemuan dengan pihak perusahaan.
Sejauh ini, kata dia, PT BLE sudah melaksanakan pembayaran sewa tanah di TPA Blondo. Sedangkan untuk pemasangan geomembran untuk menutup timbunan sampah di TPA yang rencananya seluas sekitar 3 hektare.
BACA JUGA: Warga Ceritakan Detik-detik Kebakaran TPA Lama Jatibarang Semarang; Masih ada Tumpukan Sampah
“Awalnya pemasangan geomembran penutup sampah mencapai sekitar 3 hektare. Akan tetapi dalam pelaksanaannya baru mencapai kisaran 5.800 meternpersegi atau belum memenuhi target,” katanya.
Ngesti Nugraha, mengatakan, telah berkomunikasi dengan komisaris PT BLE. Dalam waktu dekat, dia mengatakan, bakal mengundang perusahaan tersebut untuk membahas tindak lanjut kerja sama.
Editor: Diaz A Abidin





