Hingga saat ini, Aziz masih menunggu proses hingga P21. Sehingga, nantinya kasus itu bisa berlanjut proses lebih lanjut dan timbul efek jera bagi perusahaan terkait.
BACA JUGA: Perusahaan Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terancam Pidana
Pihaknya turut mengimbau agar perusahaan lainnya menaati aturan yang berlaku, utamanya dalam melindungi karyawan. Saat program yang dicanangkan tidak dipatuhi, tutur Aziz, maka perusahaan itu bisa mendapatkan sanksi.
“Maka ini bagian dari edukasi kepada perusahaan lainnya agar nanti taat dan patuh, jangan sampai mendaftarkan hanya sebagian,” tandasnya.
Kabar sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah menyebut ada perusahaan penyedia jasa di Jawa Tengah yang tak menyetorkan iuran hingga menunggak. Perusahaan tersebut tidak hanya berpotensi membayar denda, tapi juga terancam pidana.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Isnavodiar Jatmiko, menyampaikan, telah berlangsung penyidikan oleh PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah terkait adanya dugaan tindak pidana.
Lebih rinci, Jatmiko menuturkan perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa.
“Pemberi kerja yang melanggar ketentuan dapat terkena sanksi pidana, penjara paling lama delapan tahun, atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Jatmiko. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi