Saat ini, karyawan Sritex yang terkena PHK baru bisa mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, salah satu tim kurator kepailitan perusahan tersebut, Denny Ardiansyah meminta agar para karyawan ikut mengkalkulasikan jumlah hak-hak yang harus di terima termasuk uang pesangon.
Denny mengungkap, karyawan bisa meminta bantuan kepada serikat dan Disnaker untuk menghitung hak-hak yang mereka terima. Adapun hal ini sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, serta UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: PT Sritex Lakukan PHK Massal, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Siapkan Program Vokasi BLK
Kemudian, jika mengacu pada UU Cipta Kerja, di ketahui bahwa uang pesangon yang di terima di sesuaikan dengan masing-masing masa kerja yang karyawan Sritex miliki. (*)
Editor: Farah Nazila