Jateng

PT Sritex Lakukan PHK Massal, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Siapkan Program Vokasi BLK

×

PT Sritex Lakukan PHK Massal, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Siapkan Program Vokasi BLK

Sebarkan artikel ini
PHK Jateng | Tarif Impor Trump | THR Sritex | Program PHK | Buruh Sritex
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyiapkan program vokasi di balai latihan kerja (BLK) untuk menghadapi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di beberapa perusahaan.

“[Bagi para pekerja yang terkena PHK,] kami akan mengadakan program vokasi di BLK,” ujar Luthfi, beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA: Pertanyakan Sikap Wamenaker Kukuh Pertahankan Sritex, Tim Kurator: Tak Ada Solusi, Posisi Kami Terdesak

Pihaknya pun mengaku telah berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai hal ini.

“Intinya, kami akan melatih mereka yang terkena PHK agar dapat bekerja di perusahaan yang membutuhkan,” tambahnya.

BACA JUGA: Tolak Going Concern, Pegawai Bitratex Justru Tuntut Agar PT Sritex PHK Karyawan, Ini Alasannya

Dengan langkah ini, ia berharap sumber daya manusia (SDM) di Jawa Tengah tidak banyak yang menganggur.

Sementara itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex baru saja melakukan PHK massal akibat putusan pailit perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Gonjang-ganjing Status Pailit PT Sritex, Pemprov Jateng Siap Bantu Akses Pekerjaan Jika Buruh Kena PHK

Menanggapi hal itu, serikat pekerja Sritex meminta perusahaan memenuhi hak-hak buruh yang terkena PHK.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Andreas Sugiyono, menyebutkan beberapa hak buruh antara lain pesangon dan uang jasa.

BACA JUGA: 8 Ribu Lowongan Kerja Siap Tampung 10 Ribu Pegawai Sritex ter-PHK, Usia 45 Tahun Bisa Bekerja

“Jika terjadi PHK, hak-hak pekerja harus terpenuhi, seperti pesangon dan uang jasa,” tegasnya.

Namun, hingga saat ini, ia bersama karyawan lainnya mesti menunggu hasil sidang di Kota Semarang.

“Kami diminta menunggu hasil sidang selanjutnya,” ujar Andreas. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp