Viral

Viral Pengamen di Kendal Pukul dan Rampas Uang Pengemis Tua, Langsung Dibekuk Polisi

×

Viral Pengamen di Kendal Pukul dan Rampas Uang Pengemis Tua, Langsung Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengamen Kendal
Seorang pengamen di Kendal memukul serta merampas uang seorang pengemis tua, Senin, 3 Maret 2025. (Foto: Instagram/@beritasemaranghariini)

KENDAL, beritajateng.tv – Seorang pengamen melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemis tua yang biasa berada di lampu merah Taman Kota, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Senin, 3 Maret 2025 sore. Pelaku bahkan merampas uang milik korban.

Pelaku bernama Muh Agus Burhannudin (29) tega memukul Muhlisin (48) hanya karena merasa wilayah mencari nafkahnya diambil alih. Aksi itu terekam dalam video yang viral di media sosial.

Dalam rekaman, terlihat pelaku membawa gitar kecil sambil mendekati korban yang sedang duduk di pinggir jalan. Setelah cekcok, pelaku merampas uang hasil mengemis korban, lalu melakukan pemukulan serta menendangnya beberapa kali.

BACA JUGA: Pemkab Kendal Alokasikan Rp2,9 Miliar untuk Penanggulangan Bencana Pasca Banjir

Ironisnya, warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu tak ada yang berupaya melerai. Beberapa orang hanya duduk atau berlalu lalang tanpa bertindak.

Kapolsek Weleri, AKP Agus Supriyadi, segera menugaskan timnya untuk menangkap pelaku setelah menerima laporan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil polisi amankan di sekitar lokasi.

Saat ditangkap, ekspresi pelaku tetap datar seolah tak merasa bersalah. “Benar, pelaku sudah kami amankan. Setelah melakukan tindakan tersebut, ia sempat melarikan diri,” ujar AKP Agus Supriyadi, Selasa, 4 Maret 2025.

BACA JUGA: Pramugari Asli Kendal Oshima Yukari Hilang saat Kebakaran di Glodok Plaza, Ini Sosoknya

Pelaku mengakui perbuatannya dipicu rasa kesal karena wilayah mengamennya digunakan untuk mengemis. Tak hanya melakukan kekerasan, pengamen asal Kendal itu juga merampas uang Rp15 ribu milik korban.

“Kami menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp2 ribu sebanyak lima lembar, serta Rp1.000 sebanyak lima lembar,” ungkapnya.

Sebagai langkah penegakan hukum, pelaku akan segera menjalani proses lebih lanjut. “Kami memastikan pelaku akan kami proses sesuai aturan yang berlaku agar menjadi efek jera,” tegas AKP Agus Supriyadi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat kejadian serupa. “Kami mengajak warga menjaga ketertiban serta menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” pungkasnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp