Dalam unjuk rasa tersebut dikawal ketat tim gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP. Setelah itu, ada sepuluh orang perwakilan untuk menyampaikan aspirasi di Pendopo KecamatanTodanan, yang sedang dilakukan sosialisasi penutupan CI.
Hendi Purnomo Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Blora, mengatakan sebagai penegak Perda pihaknya telah melayang surat peringatan pertama, sesuai SOP.
Namun karena masyarakat yang sudah geram dengan keberadaan CI ini, akhirnya melakukan aksi untuk segera dibubarkan.
“Saya harap hari ini bisa bubar ya, jadi tidak perlu peringatan ke tiga. ini kan sudah 7 hari setelah peringatan pertama. Kita sudah kasih waktu 7 hari untuk peringatan kedua ini. Jangan sampai yang ketiga, soalnya barang harus kita sita dan kita sidangkan, ” tegas Hendi.
Hendi memohon kesadaran penghuni CI ini segera mengosongkan temat ini. Menurutnya ini juga desakan dan masukan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu. (Ak/El)