SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menerima beragam laporan terkait hak pekerja menjelang Lebaran 2026. Hingga saat ini, sebanyak 90 perusahaan masuk terlapor ke Posko Aduan THR Jawa Tengah karena berbagai persoalan tunjangan keagamaan.
Mayoritas laporan yang masuk tersebut berasal dari sektor industri manufaktur yang tersebar pada berbagai wilayah kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Azis, menyebut timnya tengah memvalidasi setiap laporan masyarakat tersebut. Selain sektor manufaktur, beberapa aduan juga menyasar manajemen rumah sakit hingga sejumlah instansi pemerintah daerah.
BACA JUGA: Modus Baru Jelang Lebaran, Oknum Pakai Atribut DLH Minta THR ke Pengusaha Semarang
Petugas lapangan terus melakukan verifikasi guna memastikan kebenaran informasi serta mencari solusi terbaik bagi para pekerja yang merasa haknya terabaikan.
“Total perusahaan yang diadukan ada 90, terdiri dari manufaktur, sektor rumah sakit, hingga instansi pemerintah,” ujar Azis, Selasa, 17 Maret 2026.
Ia menekankan bahwa keberadaan Posko Aduan THR Jawa Tengah sangat vital sebagai jembatan komunikasi antara buruh dan pengusaha. “Kami masih melakukan penyaringan ketat karena status pekerja pada laporan tersebut sangat bervariasi,” imbuhnya.
Verifikasi Status Pekerja di Posko Aduan THR Jawa Tengah
Sebagian besar pelapor diketahui memiliki status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Ahmad Azis menjelaskan bahwa sesuai aturan perundang-undangan, pekerja kontrak tidak mendapatkan tunjangan jika masa kerjanya berakhir satu hari sebelum Lebaran.
Namun, pihak perusahaan tetap memiliki kewajiban memberikan uang kompensasi sebesar satu kali upah sesuai masa pengabdian yang telah mereka tempuh. “Kalau kontraknya habis dan tidak ada perpanjangan, memang tidak mendapatkan tunjangan hari raya,” jelas Azis.
Meski demikian, perusahaan wajib memberikan hak kompensasi agar kesejahteraan eks karyawan tetap terjaga dengan baik. Pihaknya juga menerima laporan dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengenai persoalan serupa.





