Jateng

Puluhan Ribu PBI JKN Dinonaktifkan, Pemkab Semarang Kena Beban Tambahan Rp11 Miliar

×

Puluhan Ribu PBI JKN Dinonaktifkan, Pemkab Semarang Kena Beban Tambahan Rp11 Miliar

Sebarkan artikel ini
jkn semarang
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 masih menyisakan persoalan di Kabupaten Semarang.

Kondisi tersebut membuat beban keuangan daerah semakin berat untuk mempertahankan cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Di sisi lain, ruang fiskal daerah semakin terbatas akibat pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengungkapkan, sekitar 71 ribu peserta JKN yang iurannya ditanggung APBN melalui skema PBI di Kabupaten Semarang telah dinonaktifkan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.159 peserta tidak bisa di – reaktivasi melalui JKN Pusat sehingga harus menjadi tanggungan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Sosialisasi JKN di Blora, BPJS Kesehatan Pati: Jangan Sampai Iuran Nunggak dan Kepesertaan Nonaktif

Kondisi ini membuat tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang semakin besar. Terlebih, kondisi fiskal daerah saat ini juga terbatas akibat pengurangan TKD dari Pemerintah Pusat.

“Kondisi ini tentu memaksa pemerintah daerah harus memutar otak, agar berbagai pelayanan dasar publik maupun kewajiban belanja pegawai harus tetap bisa berjalan,” jelasnya di Ungaran, Rabu 12 Agustus 2026.

Bondan menjelaskan, salah satu syarat untuk mempertahankan status UHC adalah minimal 80 persen masyarakat tercover JKN.

Mengacu pada kondisi tahun 2025, kebutuhan anggaran untuk meng-cover dan mempertahankan UHC di Kabupaten Semarang mencapai Rp50.590.136.100.

Sementara pada 2026, terdapat sekitar 71.000 peserta PBI JKN di Kabupaten Semarang yang dinonaktifkan. Pemkab Semarang kemudian mengusulkan reaktivasi untuk peserta desil 1 hingga 5 sebanyak 46.841 peserta.

Namun, sebanyak 24.159 peserta tidak bisa direaktivasi sehingga menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Dengan mengacu pada kebutuhan anggaran akhir tahun 2025 sebesar Rp50.590.136.100, tambahan anggaran untuk menanggung 24.159 peserta PBI JKN yang tidak dapat di – reaktivasi mencapai Rp10.958.343.900.

Selain itu, terdapat estimasi pertambahan penduduk dalam satu tahun terakhir, yakni periode 2025-2026, sebanyak 4.450 jiwa.