“Awalnya tujuannya Spanyol, tapi kenyataannya ada yang ke Polandia, Yunani, dan Portugal. Sebagian bekerja bukan di perikanan, tapi di restoran,” jelas Aziz.
Pekerjaan tak sesuai perjanjian awal masuk definisi TPPO
Meskipun puluhan orang itu tetap mendapat pekerjaan sesampai di Eropa, Aziz menegaskan kasus ini masuk kategori TPPO.
Alasannya, kata Aziz, sejak awal proses penempatan mereka tidak melalui mekanisme resmi. Para korban diberangkatkan oleh perorangan tanpa izin, dan pekerjaan yang dijanjikan pun tidak sesuai.
“Kalau bicara pekerjaan luar negeri itu ada syarat-syaratnya. Bisa lewat pemerintah melalui skema G2G, atau oleh swasta yang resmi punya izin operasional. Nah, ini ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan swasta resmi yang menempatkan pekerja migran wajib bertanggung jawab jika ada permasalahan di luar negeri. Jika lalai, perusahaan bisa kena sanksi, bahkan pencabutan izin.
“Kalau ada permasalahan, perusahaan bisa dapat suspensi. P3MI ketika berdiri wajib punya deposit Rp1,5 miliar. Itu salah satunya untuk jaminan kalau ada permasalahan dan perusahaan tidak bertanggung jawab, dana jaminan itu bisa kementerian ambil,” papar Aziz.
BACA JUGA: Sebanyak 1.609 Warga Jateng Jadi Korban TPPO, Pemprov Jateng: 90 Terlibat Judi dan Penipuan Online
Aziz memastikan setiap korban yang pulang akan terfasilitasi hingga bertemu keluarga. Pihaknya bekerja sama dengan dinas kabupaten/kota untuk memastikan proses penjemputan berjalan baik.
“Pemulangannya terfasilitasi, termasuk tiket pesawat. Nanti yang tanggal 26 saya sendiri ikut menjemput tiga orang itu. Setelah itu penyerahan ke kabupaten masing-masing sampai ke keluarga,” ujarnya.
Menurutnya, pemda setempat aktif mendampingi keluarga korban sejak awal. Mereka menyampaikan informasi kepulangan langsung ke keluarga, bahkan dengan mendatangi rumah mereka.
“Selama ini teman-teman kabupaten kota sudah fasilitasi bertemu dengan keluarganya. Jadi ketika dia mau pulang, keluarga sudah pemda informasikan bahkan datangi,” tambah Aziz.
Korban TPPO mayoritas dari Brebes dan sekitarnya
Sebagai informasi, mayoritas korban TPPO berasal dari Kabupaten Brebes, kemudian Tegal, Kota Tegal, dan Semarang. Ada juga korban dari provinsi lain seperti Jawa Barat, Lumajang, dan DKI Jakarta.
“Terbanyak dari Brebes, Tegal, Kota Tegal, dan Semarang. Awalnya ada juga dari provinsi lain,” kata Aziz.
Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Menurutnya, peluang kerja formal sebenarnya banyak, baik di dalam negeri maupun luar negeri, melalui perusahaan penempatan resmi (P3MI).
“Kalau pulang nanti, kalau mau bekerja lagi ke luar negeri, di sektor perikanan, rumah tangga, atau manufaktur, kami bisa berikan informasi lewat perusahaan resmi. Banyak sekali jalurnya yang legal,” pungkas Aziz. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi