Jateng

Puluhan Warga Jateng jadi Korban TPPO di Eropa, Sebagian Enggan Pulang Demi Gaji Tinggi

×

Puluhan Warga Jateng jadi Korban TPPO di Eropa, Sebagian Enggan Pulang Demi Gaji Tinggi

Sebarkan artikel ini
TPPO Jateng | BSU
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat beritajateng.tv jumpai di Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Kamis, 26 Juni 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Disnakertrans Jateng terus meminta KBRI di negara tujuan untuk mengedukasi para pekerja agar memahami risiko bekerja tanpa dokumen resmi.

BACA JUGA: Puluhan Warga Jateng Jadi Korban TPPO Eropa, Polda Jateng Ungkap Kronologinya

“Kalau kita bicara tanggung jawab, ya pemerintah tetap bertanggung jawab. Kementerian Luar Negeri dan KBRI selalu memberikan edukasi soal pekerja ilegal. Kami komunikasi agar mereka tetap dipantau,” terangnya.

Menurutnya, banyak korban awalnya mendapat janji bekerja di sektor perikanan. Namun setibanya di Eropa, sebagian justru teralihkan ke restoran.

“Awalnya tujuannya Spanyol, tapi kenyataannya ada yang ke Polandia, Yunani, dan Portugal. Sebagian bekerja bukan di perikanan, tapi di restoran,” jelas Aziz.

Pekerjaan tak sesuai perjanjian awal masuk definisi TPPO

Meskipun puluhan orang itu tetap mendapat pekerjaan sesampai di Eropa, Aziz menegaskan kasus ini masuk kategori TPPO.

Alasannya, kata Aziz, sejak awal proses penempatan mereka tidak melalui mekanisme resmi. Para korban diberangkatkan oleh perorangan tanpa izin, dan pekerjaan yang dijanjikan pun tidak sesuai.

“Kalau bicara pekerjaan luar negeri itu ada syarat-syaratnya. Bisa lewat pemerintah melalui skema G2G, atau oleh swasta yang resmi punya izin operasional. Nah, ini ilegal,” tegasnya.

Menurutnya, perusahaan swasta resmi yang menempatkan pekerja migran wajib bertanggung jawab jika ada permasalahan di luar negeri. Jika lalai, perusahaan bisa kena sanksi, bahkan pencabutan izin.

“Kalau ada permasalahan, perusahaan bisa dapat suspensi. P3MI ketika berdiri wajib punya deposit Rp1,5 miliar. Itu salah satunya untuk jaminan kalau ada permasalahan dan perusahaan tidak bertanggung jawab, dana jaminan itu bisa kementerian ambil,” papar Aziz.

BACA JUGA: Sebanyak 1.609 Warga Jateng Jadi Korban TPPO, Pemprov Jateng: 90 Terlibat Judi dan Penipuan Online

Aziz memastikan setiap korban yang pulang akan terfasilitasi hingga bertemu keluarga. Pihaknya bekerja sama dengan dinas kabupaten/kota untuk memastikan proses penjemputan berjalan baik.