Temanggung, 21/9 (BeritaJateng.tv) – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk menyediakan pupuk bersubsidi bagi petani sesuai alokasi dari pemerintah.
Selain pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga menyediakan pupuk non-subsidi, khususnya bagi petani tembakau di Temanggung, Jawa Tengah, yang tidak lagi bisa menggunakan pupuk bersubsidi.
SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto, menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 5 Tahun 2022 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pada tanggal 9 September 2022.
Kepmentan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
“Terdapat perubahan dalam ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dalam Permentan No. 10 tahun 2022 yang terbit pada 8 Juli 2022. Dimana dari lima jenis pupuk bersubsidi, kini hanya tinggal pupuk Urea dan NPK,” jelas Agus saat bersama wartawan di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (20/9).
Selain perubahan jenis pupuk bersubsidi, Agus juga menyebutkan bahwa dari sebelumnya terdapat 70 komoditas pertanian yang mendapat pupuk bersubsidi, kini hanya 9 komoditas pertanian saja.
Adapun kesembilan komoditas pertanian tersebut adalah padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi. Kesembilan tanaman ini merupakan komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi.
Pada proses penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia sebagai perusahaan BUMN melaksanakannya sesuai alokasi dari pemerintah.