Alasannya tak lain karena Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo ikuti perayaan Natal
Sementara untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga tak mendapat remisi karena agama yang mereka anut, yakni Muslim. “Karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam,” jelas Deddy.
Sebagai informasi, karena kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Mahkamah Agung menerbitkan putusan kasasi pada 8 Agustus 2023. Adapun dalam amar putusan kasasi hukuman tersebut. MA telah meringankan vonis pada empat terdakwa, yakni Sambo, Candrawathi, Ma’ruf dan Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, mendapat hukuman seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati. Kemudian Putri Candrawathi mendapat hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara. Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara. Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Kabarnya, Ferdy Sambo, sebagai warga binaan beragama Nasrani, juga mengikuti perayaan Natal di Lapas Cibinong.
BACA JUGA: Hartopo Pastikan Penyaluran Dana Hibah KONI Kudus Sesuai Mekanisme
Hari Raya Natal juga diwarnai pemberian remisi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di seluruh Indonesia. Di Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara misalnya, remisi diberikan kepada 305 dari 355 penghuni Lapas yang beragama Nasrani.(*)