Kasatreskrim menuturkan, karena saat pencabulan pertama korban masih di bawah umur, maka kepada terduga pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA: Polisi Tahan Instruktur Fitnes Ungaran Rudapaksa Bocah: Ancam Sebar Foto-Video, Minta Rp200 Juta
Sedangkan dari pemeriksaan awal kepada terduga pelaku IP dan korban, tidak ada unsur tindak pemerasan yang pelaku lakukan. Sebab, uang yang selama ini telah korban keluarkan pemakaiannya yaitu bersama-sama dengan pelaku sesuai kemauan korban.
“Kepada korban, polisi juga memberi pendampingan guna melakukan upaya rehabilitasi psikososial. Yakni dengan melibatkan Dinas Sosial, DPPA&KB Kabupaten Semarang, serta psikolog,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





