Bahkan, kata Cak Imin, keputusan mendadak seperti itu hanya akan merepotkan pihak lainnya.
“Sehingga, tidak merepotkan semua pihak dalam proses itu,” tandasnya.
Bagaimana aturan usia pencalonan kepala daerah setelah putusan MA?
Sebagai informasi, melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengabulkan permohonan hak uji materi dari Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan UU Pilkada.
MA pun mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah. Aturan itu berubah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah.
Aturan itu berbunyi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.
BACA JUGA: Dulu Lawan Kini Kawan, Cak Imin: Kepala Daerah Terpilih dari PKB Wajib Tegak Lurus Prabowo-Gibran
Setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah penghitungannya pada saat pelantikan calon tersebut sebagai kepala daerah definitif.
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak termaknai, “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.” (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi