SEMARANG, beritajateng.tv – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis bagi pendidikan dasar dan menengah selama sembilan tahun di sekolah swasta mendapat sambutan positif kalangan akademisi.
Pakar Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Turahmat menilai kebijakan itu menunjukkan komitmen negara terhadap pemerataan akses pendidikan.
“Putusan itu sangat melegakan karena artinya pemerintah memberikan perhatian yang lebih terhadap dunia pendidikan kita,” ujar Turahmat, Sabtu, 7 Juni 2025.
Dia menilai kewajiban pemerintah membiayai pendidikan di sekolah swasta tidak cukup hanya berbicara soal akses, tetapi juga harus dijamin dari sisi mutu. Pendidikan, menurutnya, tidak boleh tunduk pada logika pasar.