SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang putusan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, bakal berlangsung besok Selasa, 14 Januari 2025 pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda ini Hakim Jan Oktavianus umumkan setelah menerima dokumen kesimpulan dari Mbak Ita sebagai pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.
“Setelah kedua belah pihak [Mbak Ita dan KPK] menyerahkan kesimpulan, sidang akan berlanjut dengan putusan,” kata Hakim Jan, Senin, 13 Januari 2025.
BACA JUGA: Iswar Aminuddin Akui KPK Periksa Atas Kapasitasnya Sebagai Ketua TAPD
Hakim menambahkan, pembacaan putusan akan berlangsung pukul 14.00 WIB, setelah jam istirahat selesai. Hakim memastikan persiapan dokumen untuk putusan hampir selesai dan akan siap pihaknya bacakan sesuai jadwal.
“Besok siang kita mulai jam 14.00,” tambahnya.
Sidang hari ini seharusnya beragendakan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. Namun, baik Mbak Ita maupun KPK hanya menyerahkan dokumen kesimpulan tanpa membacakannya di ruang sidang.