Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Putuskan Gibran Langgar Aturan Terkait Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus: Pelanggaran Hukum Lainnya, Bukan Pemilu

×

Putuskan Gibran Langgar Aturan Terkait Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus: Pelanggaran Hukum Lainnya, Bukan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Gibran Bawaslu Jakpus | Bawaslu Pamekasan
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Hinca Pandjaitan (kanan) dan Habiburokhman (dua kiri) meninggalkan Kantor Bawaslu Jakarta Pusat usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. (ant)

BACA JUGA: Merasa Tak Tersaingi Aksi Live TikTok Anies Baswedan dan Mahfud MD, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran

“Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 mengenai pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di area Car Free Day Jakarta Pusat pada tanggal 03 Desember 2023 telah direkomendasikan sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” demikian bunyi surat putusan Bawaslu Jakpus, Kamis, 4 Januari 2024.

“Hasil temuan ini kami teruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

BACA JUGA: Viral ‘Anies Bubble’, Akun X Kumpulan Kpoper yang Dukung Anies Baswedan Usai Ramai Live TikTok

Sementara itu, Bawaslu RI atau Bawaslu Pusat telah sejak lama memutuskan bahwa kegiatan yang Gibran lakukan di CFD tersebut bukanlah suatu pelanggaran pidana dalam konteks Pemilu. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan