“KPU kan penyelenggara. Kalau prinsipnya dianggap sebagai pelanggaran, itu bagian yang ditangani oleh Bawaslu,” jelasnya.
Lebih lanjut, jika sudah masuk tahapan penetapan calon, KPU tetap memiliki ranah tersendiri dalam menangani urusan netralitas aparatur negara.
“Ada domain yang mana KPU bisa menyampaikan informasi dan statement terkait netralitas penyelenggara. Ada aturan baku yang berlaku, yang mengatur hal tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Gus Yasin Muncul di Baliho Ahmad Luthfi, Pengamat: Sumbang Elektabilitas, Jaringan Santri Luar Biasa
Perihal ketentuan, kata Handi, ada aturan yang berlaku saat tokoh terkait sudah ditetapkan sebagai paslon.
“Kalau masalah Pak Luthfi, masalah ini kan UU yang mengatur berbeda. Pak Luthfi itu UU Kepolisian. Sementara yang desa ada UU Kadesnya,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila