SEMARANG, beritajateng.tv – Baru-baru ini, seorang wanita berinisial AA (22), warga Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang ditemukan meninggal dunia akibat menjadi kobran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut keterangan beberapa saksi, pelaku yang merupakan suami korban yaitu Yuda Bagus (34) memang kerap melakukan penganiayaan kepada korban. Puncaknya, pada Senin, 28 Agustus 2023 dini hari, Yuda menganiaya AA hingga meninggal dunia.
Psikolog Praktik asal Kota Semarang, Probowatie Tjondronegoro menjelaskan, dalam rumah tangga umum terjadi kesalahpahaman antara suami dan istri. Hanya saja, yang kemudian dapat menyebabkan terjadinya KDRT adalah proses komunikasi yang tersumbat, yaitu ketika kedua belah pihak masing-masing merasa benar.
“Masing-masing ingin dipahami, masing-masing merasa bener dan tidak mengkomunikasikan masalah sehingga muncul emosi. Masalah yang bertumpuk, unfinished business, lama-lama tersulut bisa menjadi membabi buta,” ungkap Probo kepada beritajateng.tv melalui sambungan telepon, Selasa, 29 Agustus 2023.
BACA JUGA: Heboh Wanita Tewas di Sendangguwo Karena KDRT, Psikolog Akan Tangani Keluarga Korban
Probo menambahkan, berdasarkan beberapa keterangan media massa, pelaku memang kerap melakukan tindakan KDRT. Terlebih, keduanya sempat melakukan mediasi dengan pihak kepolisian.
Sayangnya, setelah proses mediasi, pelaku kembali mengulangi tindakannya. Bahkan, hal itu menyebabkan korban meninggal dunia dengan kondisi penuh luka lebam.
“Masa di Kepolisian hanya damai di permukaan, masalah belum terselesaikan. Di permukaan mungkin damai, tapi masalah tidak selesai. Kalau sudah meledak, bisa tidak terkendali. Apa yang pelaku lakukan kemudian menjadi di luar nalar,” lanjutnya.
Penyebab kasus KDRT di Sendangguwo
Sementara itu, pelaku dan korban sendiri telah memiliki 2 anak, dengan usia sekitar 6 dan 4 tahun. Kira-kira, korban menikah saat usia 16 tahun dan pelaku berusia 28 tahun.
Meski pelaku berusia lebih dewasa, Probo menegaskan bahwa kematangan seseorang tidak berkaitan dengan usia. Yang mempengaruhi kematangan individu adalah kondisi keluarga, lingkungan, tanggung jawab, hingga pengalaman emosional.
“Jangan diartikan kalau 34 tahun itu sudah matang. Kalau kita tarik ke belakang background keluarga, apakah dia sejak kecil dibesarkan dengan kekerasan, sehingga menurut dia kekerasan adalah hal yang biasa,” ungkap Psikolog yang juga dosen Psikologi di Universitas Semarang (USM) tersebut.
BACA JUGA: Geger Wanita Tewas Akibat KDRT di Sendangguwo Semarang, Begini Pengakuan Tetangga Korban
Lebih lanjut, ia turut menyoroti apakah motif pelaku memang sengaja membunuh sang istri atau merupakan bentuk ketidaksengajaan. Sebab, dari sisi psikologis, perilaku KDRT muncul akibat kurangnya penguasaan emosi sesaat serta adanya masalah yang menumpuk sejak lama.
“Dia cuma bisa melampiaskan dengan itu (kekerasan), kalau sudah emosi sudah susah. Umumnya KDRT tidak terencanakan, kalau sudah terlalu konflik, itu adalah puncaknya, ia tidak bisa menguasai emosi,” lanjutnya.
Sementara itu, menurut Probo, perilaku KDRT sulit untuk dihilangkan. Butuh pendampingan, kemauan, serta kesadaran dari pelaku untuk memahami bahwa apa yang ia lakukan adalah hal yang salah.
“Butuh pendampingan, kemauan untuk berubah, dan menyadari perilakunya tidak benar sehingga ia mampu menahan diri dan tidak mengulangi tindakannya lagi,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





