Scroll Untuk Baca Artikel
Gaya Hidup

Ramai Non Muslim Ikut Berkurban Menjelang Idul Adha, Begini Tanggapan Habib Ja’far

×

Ramai Non Muslim Ikut Berkurban Menjelang Idul Adha, Begini Tanggapan Habib Ja’far

Sebarkan artikel ini
hukum berkurban bag non muslim
Podcast bersama Habib Ja'far di kanal YouTube Rhenald Kasali. (foto: screnshoot Channel YouTube Rhenald Kasali)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menjelang hari raya Idul Adha 2024, kini ramai soal non muslim yang ikut berkurban sebagaimana yang umat muslim lakukan pada umumnya.

Pasalnya, berkurban di sini merupakan salah satu kegiatan ibadah bagi orang muslim. Lantas bagaimana hukumnya apabila ada non muslim yang ingin ikut berkurban?

Menanggapi persoalan tersebut, Habib Ja’far memberikan penjelasan melalui podcast dengan Prof. Rgenald Kasali. Podcast tersebut berlangsung di kanal YouTube Rhenald Kasali dengan durasi kurang lebih 19.21 menit.

Sebelum mengetahui bagaimana tanggapan Habib Ja’far terkait persoalan di atas, simak terlebih dahulu apa itu berkurban dalam agama Islam.

BACA JUGA: Amalan Sunah Jelang Idul Adha, Ini Jadwal, Niat, Serta Keutamaan Puasa Dzulhijjah 2024

Pengertian dan Hukum Berkurban dalam Islam

Kurban adalah tradisi agama Islam yang berlangsung setiap tahun pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Praktik kurban ini menjadi familiar bagi sebagian besar umat Muslim, yang mana secara literal, kurban atau qurban merujuk pada penyembelihan hewan.

Dalam konteks ibadah, kurban mengacu pada penyembelihan hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha sebagai ekspresi pengabdian kepada Allah SWT. Praktik kurban ini sebagai wujud syukur umat Islam atas berkah yang dari Allah.

Sebagai hasilnya, daging dari hewan kurban wajib untuk mereka yang membutuhkan, sebagai tindakan berbagi kepada sesama yang tercermin dalam ajaran agama Islam.

Di Indonesia, terdapat dua pandangan berbeda mengenai hukum kurban. Sebagian ulama menyatakan bahwa melaksanakan kurban hukumnya wajib, sementara yang lain menganggapnya sebagai sunnah muakkad.

Konsep sunnah muakkad menunjukkan bahwa kurban tidak bersifat wajib, namun bagi mereka yang mampu alangkah baiknya menunaikan. Pandangan ini dianut oleh mayoritas umat Muslim, sejalan dengan ajaran Rasulullah dalam hadis yang disebutkan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan