SEMARANG, beritajateng.tv – Menjelang hari raya Idul Adha 2024, kini ramai soal non muslim yang ikut berkurban sebagaimana yang umat muslim lakukan pada umumnya.
Pasalnya, berkurban di sini merupakan salah satu kegiatan ibadah bagi orang muslim. Lantas bagaimana hukumnya apabila ada non muslim yang ingin ikut berkurban?
Menanggapi persoalan tersebut, Habib Ja’far memberikan penjelasan melalui podcast dengan Prof. Rgenald Kasali. Podcast tersebut berlangsung di kanal YouTube Rhenald Kasali dengan durasi kurang lebih 19.21 menit.
Sebelum mengetahui bagaimana tanggapan Habib Ja’far terkait persoalan di atas, simak terlebih dahulu apa itu berkurban dalam agama Islam.
BACA JUGA: Amalan Sunah Jelang Idul Adha, Ini Jadwal, Niat, Serta Keutamaan Puasa Dzulhijjah 2024
Pengertian dan Hukum Berkurban dalam Islam
Kurban adalah tradisi agama Islam yang berlangsung setiap tahun pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Praktik kurban ini menjadi familiar bagi sebagian besar umat Muslim, yang mana secara literal, kurban atau qurban merujuk pada penyembelihan hewan.
Dalam konteks ibadah, kurban mengacu pada penyembelihan hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha sebagai ekspresi pengabdian kepada Allah SWT. Praktik kurban ini sebagai wujud syukur umat Islam atas berkah yang dari Allah.
Sebagai hasilnya, daging dari hewan kurban wajib untuk mereka yang membutuhkan, sebagai tindakan berbagi kepada sesama yang tercermin dalam ajaran agama Islam.
Di Indonesia, terdapat dua pandangan berbeda mengenai hukum kurban. Sebagian ulama menyatakan bahwa melaksanakan kurban hukumnya wajib, sementara yang lain menganggapnya sebagai sunnah muakkad.
Konsep sunnah muakkad menunjukkan bahwa kurban tidak bersifat wajib, namun bagi mereka yang mampu alangkah baiknya menunaikan. Pandangan ini dianut oleh mayoritas umat Muslim, sejalan dengan ajaran Rasulullah dalam hadis yang disebutkan.