Nasional

Ramai Pelarangan Thrift Ilegal, Pengusaha Thrift: Kami Seperti Kambing Hitam Masalah Negara

×

Ramai Pelarangan Thrift Ilegal, Pengusaha Thrift: Kami Seperti Kambing Hitam Masalah Negara

Sebarkan artikel ini
baju thrifting
Suasana masyarakat yang berburu baju thrifthing di Semarang. (Dok. Pribadi)

SEMARANG, beritajateng.tv – Isu pelarangan thrifting atau penjualan pakaian bekas impor kembali ramai dibicarakan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperketat aturan tersebut.

Namun kebijakan ini menuai kritik dari para pelaku usaha, salah satunya datang dari Yohanes (31), pemilik toko Awawscnd di Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat.

Menurut Yohanes, kebijakan pelarangan thrift dinilai tidak relevan jika alasan utamanya adalah melindungi UMKM produk lokal. Ia berpendapat bahwa setiap jenis usaha memiliki pasar dan segmennya sendiri.

“Kurang relevan kalau penghentian thrift dengan dalih melindungi UMKM lokal. Semua usaha punya market sendiri. Dari tahun ke tahun selalu ada berita seperti ini. Kami pelaku thrift seperti dikambinghitamkan atas masalah negara yang tidak bisa membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya kepada beritajateng.tv melalui pesan singkat pada Sabtu, 8 November 2025.

Yohanes yang menekuni usaha thrifting sejak 2014 ini mengaku kebijakan sepihak pemerintah berpotensi menghancurkan mata pencaharian banyak orang. Ia berharap pemerintah tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan solusi konkret agar pelaku usaha tetap bisa bertahan.

“Kalau dipaksa berhenti tanpa solusi, ya jelas merugikan. Saya pribadi mungkin akan kembali ngojek. Daripada jual produk bekas lokal yang kurang pembeli minati,” katanya.

BACA JUGA: Soal Menkeu Purbaya Larang Impor Thrifting, Apindo Semarang: Langkah Lindungi Pengusaha Lokal

Menurutnya, banyak pelaku thrift di Indonesia bukan sekadar mencari keuntungan besar, melainkan berawal dari hobi dan kebutuhan ekonomi. Yohanes sendiri mengaku mulai berjualan karena sering berburu pakaian bekas di pasar tradisional seperti Pasar Pon dan Pasar Legen di Klaten, bahkan hingga ke Pasar Surabaya.

Lebih jauh, Yohanes menilai pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap sejarah panjang thrifting di Indonesia.

“Thrift itu sudah ada sejak tahun 90-an. Kalau sekarang dianggap ilegal, kenapa tidak dilegalkan tapi dibatasi saja? Misalnya dengan kuota impor per provinsi supaya bisa dipantau,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa pemerintah bisa menerapkan sistem pengawasan dan pembatasan impor daripada menutup total. Dengan begitu, keberadaan usaha kecil seperti thrift bisa tetap hidup, sementara regulasi tetap berjalan.

Solusi Win-Win untuk Pemerintah dan Pelaku Usaha

Berkat usaha thrifting miliknya, Yohanes kini mampu menghasilkan omzet sekitar Rp4–5 juta per bulan, baik melalui penjualan daring maupun di lapak fisik. Dari usahanya itu, Yohanes bisa ikut event di luar kota dan sedikit demi sedikit memperbaiki kondisi ekonominya.

“Lumayan lah, dari usaha ini saya bisa ikut event luar kota dan bantu teman-teman juga,” katanya.

Bagi Yohanes, thrift bukan sekadar bisnis, tapi ruang kreatif dan peluang hidup. Ia berharap pemerintah tidak serta-merta menutup pintu rezeki para pelaku thrift, melainkan mencari titik tengah yang adil.

Sebagai pelaku usaha, Yohanes menyarankan agar pemerintah menerapkan kebijakan win-win solution, seperti pembatasan impor secara berkala, bukan pelarangan total.

“Seharusnya ada pembatasan, bukan pelarangan. Misalnya impor dibatasi per bulan atau per tahun per provinsi. Jadi pemerintah bisa tetap memantau tanpa mematikan usaha kami,” tutup Yohanes.

BACA JUGA: Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Pecinta dan Pebisnis Thrifting Angkat Bicara

Isu tersebut juga mendapat perhatian dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, Dedy Mulyadi. Ia mengatakan maraknya impor pakaian bekas selama ini menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Selain merugikan negara karena tidak di kenai pajak, tren thrifting juga merusak pasar dan menekan daya saing pelaku usaha lokal.

“Kalau ada pelarangan barang-barang bekas, menurut saya bagus. Banyak pedagang besar yang mengambil keuntungan dari impor ilegal tanpa bayar pajak. Padahal seharusnya kalau produk tekstil masuk jalur merah, pajaknya besar,” jelasnya.

Dedy menilai, selain aspek ekonomi, impor pakaian bekas juga membawa risiko kesehatan dan lingkungan karena banyak produk yang tidak melalui proses sterilisasi. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp