SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespons ramainya penolakan warga Kabupaten Semarang terhadap rencana pengembangan proyek panas bumi atau geotermal di kawasan Gunung Ungaran.
Selain ramai di media sosial, petisi di Change.org bertajuk “Selamatkan Gunung Ungaran: Tolak Pengeboran yang Mengancam Sumber Air dan Masa Depan Kita” yang ԁigagas Heru P telah mendapat lebih dari 7.000 tanda tangan per Kamis, 3 September 2026.
Menanggapi penolakan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, mengatakan Pemprov Jateng masih mendalami rencana pengembangan geotermal tersebut.
Saat beritajateng.tv temui usai rapat paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 3 September 2026, Gus Yasin mengatakan keputusan terkait izin pengembangan geotermal merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemprov Jateng tetap akan mengambil peran dengan menjembatani pemerintah daerah dan masyarakat, utamanya apabila terdapat warga yang menyampaikan keberatan maupun kekhawatiran terhadap rencana tersebut.
“Sampai saat ini kami dalami ya, ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kami saat ini mendalami, kami di pemerintah provinsi menjembatani dengan Kabupaten Semarang, dengan masyarakat. Kalau nanti masyarakat ada yang keberatan, ada merasa kekhawatiran, saya rasa ini baik untuk ԁidiskusikan,” ujar Gus Yasin.
Baginya, pembahasan mengenai rencana pengembangan geotermal tidak cukup hanya melihat keputusan atau izin yang telah ԁiterbitkan. Pemprov Jateng, kata dia, juga perlu mengetahui lebih jauh data terkait pengembangan geotermal serta potensi dampak yang dapat ԁitimbulkan.
BACA JUGA: Gelar Konsolidasi, Aliansi Semar Gugat Tolak Rencana Proyek Geotermal Gunung Ungaran dan Telomoyo
Sebab itu, pihaknya akan mencari dan mempelajari data mengenai pengembangan geotermal, termasuk melihat lokasi lain yang telah menjalankan aktivitas serupa dan dampak yang ԁitimbulkan.
“Kami cari data-data yang ada kaitannya dengan geotermal. Di mana saja sih? Dampaknya bagaimana sih?” imbuh Gus Yasin.





