SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, menegaskan bahwa anggota legislatif tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Hal ini ia ungkapkan menyusul beredarnya video percakapan telepon yang memperlihatkan seseorang meminta bantuan agar calon siswa dapat keterima di SMP Negeri 9 Semarang.
Video tersebut sempat ia unggah melalui akun Instagram pribadi Bowo, sapaan akrab Rahmulyo Adi Wibowo.
Dalam percakapan itu, seorang warga meminta rekomendasi agar anaknya bisa keterima di sekolah negeri melalui jalur tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Bowo mengatakan fenomena permintaan bantuan kepada anggota dewan selalu muncul setiap tahun saat pelaksanaan penerimaan siswa baru.
“Fenomena seperti ini selalu muncul setiap tahun ketika SPMB mulai. Banyak warga yang berharap anggota dewan dapat membantu anak-anak mereka keterima di sekolah negeri. Padahal kami DPRD Kota Semarang tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan untuk menentukan siapa yang keterima atau tidaknya dalam SPMB,” kata Bowo, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurutnya, kewenangan penuh pelaksanaan SPMB berada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Selain itu, penerimaan murid saat ini telah melalui sistem daring dan berdasarkan aturan serta indikator yang telah pemerintah tetapkan.
“Anggota DPRD tidak memiliki kapasitas untuk menentukan siapa yang keterima atau tidak. Semua proses mengikuti sistem yang sudah berjalan secara otomatis,” ujarnya.
BACA JUGA: Banyak SD Negeri Semarang Kekurangan Murid, Disdik Perpanjangan SPMB Gelombang Lanjutan
Menurutnya, sistem seleksi akan memproses data calon peserta didik secara otomatis berdasarkan jalur pendaftaran yang mereka pilih. Mulai dari usia, domisili, prestasi, hingga ketentuan lainnya.
“Semua sudah berjalan melalui sistem. Hasil seleksi ditentukan berdasarkan data yang masuk dan peringkat yang terbentuk secara otomatis. Tidak ada campur tangan anggota DPRD dalam proses itu,” ujarnya.
Sebagai contoh, dalam satu rombongan belajar (rombel) hanya menyediakan 32 kursi, maka peserta urutan ke-33 dan seterusnya otomatis tidak dapat keterima karena kuota telah terpenuhi.
Karena itu, dia meminta masyarakat tidak memaksakan diri untuk meminta bantuan kepada anggota DPRD agar anaknya keterima di sekolah negeri.
“Saya pastikan tidak ada penambahan kursi di dalam kelas. Kalau kuota sudah penuh, tidak mungkin ada siswa tambahan hanya karena ada titipan atau permintaan tertentu,” tegasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang itu juga mengajak masyarakat untuk memahami dan menghormati mekanisme penerimaan yang berlaku. Menurutnya, membangun budaya yang jujur dan taat aturan harus dimulai sejak proses pendidikan.
“Kami mohon maaf bukan karena tidak ingin membantu masyarakat, tetapi memang sistemnya tidak memungkinkan. Kalau ingin membangun karakter bangsa yang baik, maka semuanya harus menghormati proses yang berjalan sesuai aturan,” katanya.
Bowo menilai praktik titip-menitip siswa justru memberikan contoh yang kurang baik bagi generasi muda. Karena itu, ia berharap masyarakat tidak lagi menggantungkan harapan kepada anggota dewan untuk meloloskan anaknya ke sekolah negeri.
Ia menegaskan anggota DPRD tetap siap membantu masyarakat dalam berbagai persoalan lain melalui fungsi pengawasan, legislasi, maupun penyaluran aspirasi. Namun untuk urusan penerimaan peserta didik baru, seluruh pihak harus mengikuti sistem yang berlaku.
“Masih banyak hal yang bisa kami bantu untuk masyarakat. Tetapi untuk urusan penerimaan siswa di sekolah negeri, kami benar-benar tidak bisa ikut campur,” ujarnya.
Bahkan, Bowo mengaku keluarganya sendiri juga harus mengikuti mekanisme yang sama seperti masyarakat lainnya.
“Keponakan saya sendiri tidak bisa saya bantu. Anak saya juga bersekolah di swasta. Jadi semua harus mengikuti sistem yang ada tanpa pengecualian,” tuturnya. (*)





