Sejumlah orang tua siswa di Jateng kedapatan pihak sekolah paksa untuk membayar pungutan iuran kelulusan SD dan SMP. Menurut keterangannya, pungutan itu terbebankan kepada orang tua siswa dengan alasan untuk membiayai perayaan wisuda sekolah kelulusan siswa kelas VI dan kelas III SMP.
“Pada prakteknya, kami masih menemukan sumbangan yang dibebankan kepada orang tua atau wali murid. Masih memaksa dan ditentukan besaran dan jangka waktunya. Itu tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Farida, Senin (19/6/2023).
Pungutan yang cenderung pemaksaan tersebut teralami oleh pihak paguyuban orang tua atau wali murid salah satu sekolah. Farida menekankan pungutan, sumbangan, iuran atau sejenisnya yang pembayarannya ada unsur pemaksaan justru membebani orang tua siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu.
Menangani hal tersebut, Ombudsman Jateng tak tinggal diam. Farida menyarankan instansi kedinasan pendidikan masing-masing Kabupaten/Kota untuk selalu memperhatikan masalah iuran wisuda sekolah tersebut.
“Ombudsman Jateng sedang menyiapkan saran perbaikan terkait persoalan pendanaan pendidikan agar masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa pungutan biaya,” pungkas Farida. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi