Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Rampas Motor Pelajar, 7 Debt Collector di Jepara Digulung Polisi: Motor Digadaikan, Uang Dibagi Rata

×

Rampas Motor Pelajar, 7 Debt Collector di Jepara Digulung Polisi: Motor Digadaikan, Uang Dibagi Rata

Sebarkan artikel ini
Korupsi Lapas Semarang | Santriwati Kendal | borgol Herry Kabut // jepara
Ilustrasi pelaku pembunuhan. (Foto: Pixabay)

JEPARA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil meringkus tujuh orang debt collector yang kerap meresahkan warga. Penangkapan ini dilakukan setelah mereka merampas sepeda motor milik seorang pelajar dan kemudian menggadaikannya untuk keuntungan pribadi.

Ketujuh tersangka yakni WJ (42), AK (54), MR (35), ZR (50), BP (48), AM (55), dan BI (47) berasal dari wilayah Jepara dan satu di antaranya warga Kabupaten Kudus. Polisi mengungkap bahwa mereka tergabung dalam satu komplotan yang telah menjalankan aksinya secara sistematis.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa aksi terakhir komplotan itu terjadi di Jalan Pemuda, Kecamatan Jepara. Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar asal Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, sedang berkendara menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam.

“Tersangka menghentikan korban dan mengaku sebagai petugas leasing dari FIF. Mereka meminta korban membuka jok motor untuk mengecek nomor rangka,” ujar Faizal, Selasa, 20 Mei 2025.

BACA JUGA: Viral! Tarif Parkir di Pelabuhan Jepara Tembus Rp140 Ribu, Pengelola Akui Ada Oknum Nakal

Setelah mengetahui motor tersebut menunggak cicilan, para pelaku langsung meminta kunci kendaraan dan mengajak korban ke kantor leasing. Karena takut, korban menyerahkan motor dan dipulangkan menggunakan jasa transportasi online yang dipesankan oleh para pelaku.

Beberapa waktu kemudian, orang tua korban melunasi tunggakan di kantor FIF. Namun, motor korban ternyata tidak pernah sampai ke pihak leasing.

“Setelah kami selidiki, ternyata para tersangka justru menggadaikan motor itu kepada pihak ketiga senilai Rp 4 juta. Uangnya mereka bagi rata,” ungkap Faizal.

Polisi kini memburu pihak ketiga yang menerima gadai dari tangan para pelaku. Sementara itu, para tersangka mengaku bahwa praktik seperti ini sudah menjadi mata pencaharian mereka sehari-hari.

“Modus ini sudah mereka lakukan berulang kali, dan kami sedang dalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa lainnya,” tambah Faizal.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan