BACA JUGA: Viral! Tarif Parkir di Pelabuhan Jepara Tembus Rp140 Ribu, Pengelola Akui Ada Oknum Nakal
Ketujuh tersangka kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, terutama yang melakukan penarikan tanpa prosedur resmi atau surat kuasa dari perusahaan leasing. (*)
Editor: Farah Nazila