Jateng

Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Bupati Sudewo: PBB 250 Persen Tak Bebani, Buktinya Warga Bayar

×

Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Bupati Sudewo: PBB 250 Persen Tak Bebani, Buktinya Warga Bayar

Sebarkan artikel ini
Pansus Sudewo | KPK Bupati Pati | Gerindra Sudewo | Pansus DPRD Pati | KPK Sudewo | Lima Hari Sekolah | Sudewo Pati
Bupati Pati, Sudewo. (Foto: Instagram/@sudewoofficial)

PATI, beritajateng.tv – Rapat pansus hak angket DPRD Pati menghadirkan Bupati Pati, Sudewo, pada Kamis, 2 Oktober 2025. Forum tersebut membahas isu pemakzulan dan polemik kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Dalam rapat, anggota pansus Muhammadun menyinggung aksi demo besar-besaran pada 13 Agustus 2025 oleh Masyarakat Pati Bersatu. Ia mempertanyakan sikap Bupati terkait gelombang protes tersebut.

“Aksi demo pada 13 Agustus 2025 lalu, yang sedemikian rupa, masih dikatakan itulah saran masyarakat atau masih mengatakan segelintir orang. Kalau masih seperti itu monggo haknya bapak,” ucap Muhammadun.

Menanggapi hal itu, Sudewo mengakui demonstrasi menjadi pelajaran penting. Ia berharap aksi serupa tidak terulang kembali.

BACA JUGA: Gerindra Pati Bakal Teruskan Usulan Pemecatan Bupati Sudewo dari Partai ke DPP: Lewat DPD Jateng

“Soal demo pada tanggal 13 Agustus 2025 menjadi pembelajaran saya, dan saya harap ini juga pembelajaran semua, supaya hal semacam itu tidak terjadi kembali di Pati,” tegasnya.

Pembahasan berlanjut pada kebijakan PBB-P2. Ketua pansus, Teguh Bandang Waluyo, mempertanyakan apakah kenaikan pajak sudah melibatkan partisipasi publik.

Menurut Sudewo, proses tersebut berlangsung lewat perwakilan masyarakat, seperti paguyuban kepala desa Pasopati.

“Satu juta sekian orang wajib saya tanya satu per satu, itu tidak mungkin, tapi ada ruang bisa saya gunakan mendengarkan sebagai representatif dari aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Bupati Sudewo sebut PBB 250 persen tak bebani masyarakat Pati

Sudewo menegaskan kenaikan PBB-P2 tidak sepenuhnya 250 persen. Sebagian besar, kata dia, justru naik di bawah 100 persen. Ia menyebut 60 persen warga sudah melunasi pajak, bukti kebijakan tersebut tidak memberatkan.

“Tidak ada [kenaikan PBB] membebani, buktinya masyarakat membayar,” ujarnya.

Namun, Ketua Pansus menolak pernyataan itu. Teguh menyebut banyak perangkat desa hingga Sekda tidak pernah terlibatkan. Bahkan beberapa kepala desa mengaku hanya diminta menyetujui kebijakan tanpa diajak berdiskusi.

BACA JUGA: Ketum Ormas GJL Minta Prinsip ‘Ratu Adil’ dalam Proses Pemakzulan Bupati Sudewo

“Faktanya seperti Pak Sekda tidak terlibatkan sama sekali. Beliau menyatakan tidak terlibat dalam pembuatan Perbup tersebut, ini juga bagian dari biro hukum,” tegas Teguh.

Ia menambahkan, meski ada desa yang sudah melunasi PBB, banyak wilayah lain masih tertinggal. Beberapa kepala desa bahkan enggan sosialisasi karena khawatir menghadapi penolakan masyarakat. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp