Lebih lanjut, berbagai hal lainnya yang berkaitan dengan fasilitasi pesantren memang belum ada hukum yang menaunginya.
“Ada pesantren yang punya lahan dan kebun tapi belum ada bantuan terhadap kelompok ternaknya, mereka bukan petani tetapi santri. Memberi bantuan kepada petani dengan kelompok ternaknya santri kan beda, ini harus ada aturannya,” ucap Saiful.
Perda Dapat Melindungi Santri
Soal kasus kekerasan yang kerap terjadi di pesantren, Saiful angkat bicara. Menurutnya, perda ini dapat melindungi santri secara lebih maksimal.
Baginya, kekerasan yang kerap terjadi di pesantren tak terkecuali di Jawa Tengah, dapat ditelisik melalui dua sudut pandang. Jika meniliknya melalui kacamata hukum secara umum, lanjut Saiful, hal itu termasuk dalam kategori pelanggaran atau kriminal yang aparat berwenang proses.
“Kedua, terkait dengan hal yang belum bagus di pesantren, bagaimana perda ini bisa melindungi para santri maupun penyelenggara. Sebelum perda ini terbuat, apakah tidak ada peraturan untuk para ustad dan guru santri ngaji? Sudah ada kan, tapi belum maksimal,” paparnya.
Ia menyebut selama ini Pemprov Jateng bersama dengan DPRD Provinsi Jateng telah mengaggarkan dana yang cukup besar untuk kesejahteraan santri di Jateng.
“Anggarannya sudah cukup besar. Tahun kemarin tidak kurang dari 300 miliar yang sudah berjalan, baik itu untuk para guru, kesejahteraan santri, atau beasiswa, anggaran itu di luar dana aspirasi dewan,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila