SEMARANG, beritajateng.tv – Raperda tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah. Adapun penetapan ada dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kantor DPRD Provinsi Jateng, Rabu 27 September 2023.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jateng Saiful Hadi menyebut perda ini menekankan pada fasilitasi pesantren. Ia menyebut, persetujuan raperda ini telah mengalami proses pembahasan lebih dari setengah tahun.
“Kalau di dalam UU kan sudah ada tentang tata aturan terkait perizinan mendirikan dan yang lainnya, maka kita penekanannya adalah fasilitasi dan sinergi,” ujar Saiful saat beritajateng.tv temui usai Rapat Paripurna berlangsung.
Fasilitasi pesantren, kata Saiful, merujuk pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dapat memberikan bantuan kepada seluruh pesantren yang ada di Jateng. Eksistensi perda ini menurutnya bak payung hukum yang akan menaungi hal tersebut.
“Semua kebutuhan pesantren baik menyangkut SDM, fasilitas, atau pembangunan bisa kita salurkan. Kita tidak mungkin berdiri sendiri jadi harus bersinergi antara penyelenggara pesantren dan stake holder lainnya,” sambung Saiful.
Dalam sambutannya saat Rapat Paripurna, Saiful menyinggung perda ini sebagai hadiah untuk Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober mendatang. Legislator yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen itu menegaskan kemunculan perda ini bukan berarti DPRD Provinsi Jateng tidak menaruh perhatian pada pesantren.
“Sebelum ada perda ini, bukan berarti kita belum membantu pesantren. Kita sudah membantu cuma belum ada payung hukumnya. Sebagai contoh, santri asal Jateng yang nyantri di Jatim gimana? Kan itu belum ada diatur,” bebernya.