Jateng

Raperda Fasilitasi Pesantren Disetujui, Hadiah DPRD Jateng untuk Hari Santri Nasional

×

Raperda Fasilitasi Pesantren Disetujui, Hadiah DPRD Jateng untuk Hari Santri Nasional

Sebarkan artikel ini
saiful hadi
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jateng Saiful Hadi saat ditemui di Gedung Berlian, Kantor DPRD Provinsi Jateng, Kota Semarang, Rabu 27 September 2023.

SEMARANG, beritajateng.tv – Raperda tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah. Adapun penetapan ada dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kantor DPRD Provinsi Jateng, Rabu 27 September 2023.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jateng Saiful Hadi menyebut perda ini menekankan pada fasilitasi pesantren. Ia menyebut, persetujuan raperda ini telah mengalami proses pembahasan lebih dari setengah tahun.

“Kalau di dalam UU kan sudah ada tentang tata aturan terkait perizinan mendirikan dan yang lainnya, maka kita penekanannya adalah fasilitasi dan sinergi,” ujar Saiful saat beritajateng.tv temui usai Rapat Paripurna berlangsung.

Fasilitasi pesantren, kata Saiful, merujuk pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dapat memberikan bantuan kepada seluruh pesantren yang ada di Jateng. Eksistensi perda ini menurutnya bak payung hukum yang akan menaungi hal tersebut.

“Semua kebutuhan pesantren baik menyangkut SDM, fasilitas, atau pembangunan bisa kita salurkan. Kita tidak mungkin berdiri sendiri jadi harus bersinergi antara penyelenggara pesantren dan stake holder lainnya,” sambung Saiful.

BACA JUGA:DPRD Jateng Usulkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Sukirno: Harus Ada Payung Hukumnya

Dalam sambutannya saat Rapat Paripurna, Saiful menyinggung perda ini sebagai hadiah untuk Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober mendatang. Legislator yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen itu menegaskan kemunculan perda ini bukan berarti DPRD Provinsi Jateng tidak menaruh perhatian pada pesantren.

“Sebelum ada perda ini, bukan berarti kita belum membantu pesantren. Kita sudah membantu cuma belum ada payung hukumnya. Sebagai contoh, santri asal Jateng yang nyantri di Jatim gimana? Kan itu belum ada diatur,” bebernya.

Lebih lanjut, berbagai hal lainnya yang berkaitan dengan fasilitasi pesantren memang belum ada hukum yang menaunginya.

“Ada pesantren yang punya lahan dan kebun tapi belum ada bantuan terhadap kelompok ternaknya, mereka bukan petani tetapi santri. Memberi bantuan kepada petani dengan kelompok ternaknya santri kan beda, ini harus ada aturannya,” ucap Saiful.

Perda Dapat Melindungi Santri

Soal kasus kekerasan yang kerap terjadi di pesantren, Saiful angkat bicara. Menurutnya, perda ini dapat melindungi santri secara lebih maksimal.

Baginya, kekerasan yang kerap terjadi di pesantren tak terkecuali di Jawa Tengah, dapat ditelisik melalui dua sudut pandang. Jika meniliknya melalui kacamata hukum secara umum, lanjut Saiful, hal itu termasuk dalam kategori pelanggaran atau kriminal yang aparat berwenang proses.

“Kedua, terkait dengan hal yang belum bagus di pesantren, bagaimana perda ini bisa melindungi para santri maupun penyelenggara. Sebelum perda ini terbuat, apakah tidak ada peraturan untuk para ustad dan guru santri ngaji? Sudah ada kan, tapi belum maksimal,” paparnya.

BACA JUGA:Perdana Turut Rapat Paripurna DPRD Jateng, Nana Sudjana Lakoni 3 Agenda, Apresiasi Raperda Penanganan Konflik Sosial

Ia menyebut selama ini Pemprov Jateng bersama dengan DPRD Provinsi Jateng telah mengaggarkan dana yang cukup besar untuk kesejahteraan santri di Jateng.

“Anggarannya sudah cukup besar. Tahun kemarin tidak kurang dari 300 miliar yang sudah berjalan, baik itu untuk para guru, kesejahteraan santri, atau beasiswa, anggaran itu di luar dana aspirasi dewan,” tandasnya.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp