Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

DPRD Jateng Usulkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Sukirno: Harus Ada Payung Hukumnya

×

DPRD Jateng Usulkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Sukirno: Harus Ada Payung Hukumnya

Sebarkan artikel ini
raperda pendidikan pancasila
Anggota Panitia Khusus VIII sekaligus anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Stephanus Sukirno. (Foto: Dok. DPRD Provinsi Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tak hanya menjadi dasar negara, eksistensi Pancasila turut hadir sebagai pedoman bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Namun, sejauh ini belum ada payung hukum yang mengatur terkait hal itu.

Hal itu sebagaimana yang terucap oleh Anggota Panitia Khusus VIII DPRD Provinsi Jateng Stephanus Sukirno. Adapun pembentukan Panita Khusus VIII DPRD Provinsi Jateng ialah guna membahas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Sukirno, pembentukan panitia khusus itu yakni sebagai sebuah upaya agar Pancasila benar-benar menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kita mengupayakan Pancasila itu benar-benar menjadi pedoman hidup. Saat orang melakukan kegiatan sehari-hari itu tidak hanya berdasarkan ajaran-ajaran lain, tetapi juga tidak melupakan Pancasila sebagai dasar negara yang harus kita pedomani,” ucap Sukirno saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Jumat, 22 September 2023.

BACA JUGA: Perdana Turut Rapat Paripurna DPRD Jateng, Nana Sudjana Lakoni 3 Agenda, Apresiasi Raperda Penanganan Konflik Sosial

Bagi legislator fraksi PDI Perjuangan itu, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tak boleh berhenti hanya pada sosialisasi semata. Jika di kemudian hari ada tindakan yang menyimpang dari nilai-nilai luhur Pancasila, maka harus ada pedoman bagi pemerintah untuk menindak hal-hal tersebut.

“Untuk mengatakan tidak kepada sesuatu itu kan harus ada petugas. Petugas, kalau yang melaksanakan kesehariannya adalah aparat pemerintah, berarti aparat itu harus punya pedoman dalam menindak,” tegasnya.

Sehingga, lanjutnya, eksistensi Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini kemudian dapat menjadi payung hukum yang menaungi aparat pemerintah dalam bertindak.

Tengah kaji Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Meskipun menurut Sukirno payung hukum pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari itu sudah tertuang dalam undang-undang, ia merasa aturan itu belum begitu kuat.

“Sekarang kalau ada perdanya, yang namanya aparat kan ada di bawah koordinasinya gubernur, itu bisa menjalankannya dengan enak,” sambung Sukirno.

Tinggalkan Balasan